Bawaslu Belum Temukan adanya Perbaikan Data Kepengurusan Parpol
|
BENGKULU SELATAN – Hari ini Tim Pengawas Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik di KPU Bengkulu Selatan, dari hasil pantauan pengawasan Bawaslu belum menemukan adanya Perbaikan Data Kepengurusan Partai Poltik. Rabu, 16/06/2026.
Sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2026 KPU Bengkulu Selatan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik terkait dengan pemutakhiran data partai politik namun, memasuki pertengahan Juni 2026 belum ada satu partai politik yang mengupdate data perubahan terhadap struktur kepengurusan partai melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Baca Juga: Perkuat Demokrasi, Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Zoom Urgensi Penyelesaian Sengketa Proses
Bawaslu yang turun langsung melakukan pengawasan melekat kepada KPU Bengkulu Selatan bertemu langsung dengan Bapak Setiawan Nurhadi selaku operator SIPOL, dalam pengawasan yang berlangsung Bawaslu ikut memantau langsung proses perubahan data yang ada di SIPOL KPU Bengkulu Selatan.
Disampaikan oleh Setiawan bahwa sesuai surat yang diberikan oleh KPU ke partai yang pada intinya agar partai politik melakukan Update data bagi partai yang mengalami perubahan di struktur kepengurusan melalui aplikasi SIPOL.
"Saat ini baru Partai Amanat Nasinoal (PAN) saja yang sudah melakukan komunikasi ke KPU bahwa sudah terjadi perubahan dari kepengurusan sesuai dengan SK yang baru, namun dari hasil pantauan melalui SIPOL hal tersebut belum berubah alias masih kepengurusan yang lama". Ucap Setiawan.
Dirinya juga menambahkan, jika pihak KPU Bengkulu Selatan dalam melakukan proses pemutakhiran data partai poltik hanya dilakukan dengan cara pemantauan melalui aplikasi SIPOL saja tidak dengan cara mendatangi kantor-kantor Pimpinan Daerah Partai Politik ataupun dengan sosilisasi hal ini dikarnakan keterbatasan anggaran.
Sementara itu Operator KPU dan operator Partai Politik ditingkat Provinsi dan Kabupaten juga tidak memiliki wewenang serta akses untuk dapat melakulan perubahan data partai politik, hal itu hanya bisa dilakukan oleh operator partai ditingkat Dewan Pimpinan Pusat saja.
Menanggapi terkait dengan 30% keterwakilan perempuan di partai politik, disampaikan oleh setiawan bahwa secara aturannya untuk ditingkat Kabupaten/Kota itu KPU Kabupaten hanya sebatas memperhatikan saja, namun berbeda halnya untuk ditingkat Pusat, karna secara aturan keterwakilan 30% perempuan itu sifatnya wajib, artinya keberadaan perempuaj haruslah terpenuhi.
Baca Juga: Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Sambangi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bengkulu Selatan
Adapun batas akhir waktu dari pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik adalah H-3 pada Juni 2026 artinya dimulai dari tanggal 27 s.d 30 Juni 2026 nanti. Tutupnya.
Hingga sore hari pengawasan dilakukan, namun belum adanya satu partai politik yang melakukan perubahan data kepengurusan.
Bawaslu akan terus melakukan pengawasan hingga batas akhir ditutupnya waktu pemutakhiran data partai politik. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis: Rovi Hamsyah..
Foto: Rika
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan