Tingkatkan Profesionalisme, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Simulasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran
|
BENGKU SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar kegiatan Pemaparan dan Simulasi Tata Cara Proses Penerimaan Laporan yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (10/02/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan serta staf sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis Bawaslu dalam memastikan setiap laporan masyarakat dapat diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemaparan dan simulasi ini, jajaran pengawas diharapkan memiliki pemahaman teknis yang seragam dan komprehensif terkait mekanisme penerimaan laporan.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, SE. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan kecakapan komunikasi bagi petugas penerima laporan. Menurutnya, keberhasilan proses awal penanganan laporan sangat ditentukan oleh cara petugas melayani dan berinteraksi dengan pelapor.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Kunjungi Redaksi Radar Selatan
“Petugas penerima laporan harus memiliki kemampuan membaca situasi dan memahami karakter pelapor. Jangan sampai cara kita berkomunikasi justru menimbulkan perdebatan atau konflik,” tegas Sahran di hadapan peserta kegiatan.
Selanjutnya, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) memaparkan secara rinci mekanisme penerimaan laporan yang berlaku di pos layanan laporan Bawaslu. Dijelaskan bahwa petugas penerima laporan berjaga setiap hari kerja, yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pengawasan, Ilman Jayadi Ikuti Rapat Evaluasi Nasional Bawaslu
Dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan tugas dan tanggung jawab petugas penerima laporan. Petugas wajib menyiapkan dokumen penerimaan laporan serta melayani masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Selain itu, petugas juga berkewajiban memberikan penjelasan kepada pelapor mengenai tata cara pengisian formulir laporan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah laporan disampaikan, petugas akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Apabila ditemukan kekurangan dokumen atau persyaratan, petugas akan menjelaskan bagian yang perlu dilengkapi. Sebaliknya, jika laporan telah memenuhi persyaratan formil dan materil, petugas akan menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan sesuai dengan tahapan proses penanganan laporan.
Baca Juga: Bangun Disiplin dan Soliditas, Bawaslu Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Pagi
Sebagai bentuk administrasi dan akuntabilitas, petugas memberikan tanda terima laporan kepada pelapor serta menyampaikan batas waktu tindak lanjut dari setiap tahapan penanganan laporan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat.
Adapun syarat untuk menyampaikan laporan antara lain pelapor merupakan warga negara Indonesia, memiliki hak pilih di wilayah setempat, serta pemantau pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penyampaian mekanisme ini, diharapkan masyarakat mengetahui secara pasti prosedur dan jadwal operasional layanan sehingga proses penyampaian laporan dapat berjalan tertib.
Koordinator Divisi P3S, M. Hasanudin, SE., M.AP., menambahkan bahwa proses penerimaan laporan tidak hanya menuntut pemahaman terhadap aturan dan prosedur, tetapi juga keterampilan komunikasi yang baik. Petugas diminta untuk bersikap tenang, empatik, dan profesional agar tidak memicu kesalahpahaman yang dapat berujung pada perdebatan.
Simulasi yang dilaksanakan menjadi ajang penting untuk menguji kesiapan dan memperkuat koordinasi seluruh jajaran. Setiap peserta terlibat aktif dalam memerankan skenario yang disimulasikan, mulai dari penerimaan laporan hingga proses verifikasi awal. Kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif, disertai diskusi serta evaluasi untuk menyempurnakan pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Jalan Santai untuk Perkuat Kebersamaan dan Soliditas Internal
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M. Arif Hidayat, S.Pd.I., berharap melalui kegiatan ini seluruh jajaran pengawas memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penerimaan laporan. “Dengan kesamaan persepsi dan pemahaman prosedur, kita dapat meminimalisir kesalahan administrasi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Melalui kegiatan pemaparan dan simulasi ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme pengawasan. Diharapkan seluruh staf semakin sigap, terlatih, dan solid dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan demi terwujudnya proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Bengkulu Selatan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis: Silvi
Foto: Rohimin
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Seatan