Perkuat Sinergi, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Kunjungi Redaksi Radar Selatan
|
BENGKULU SELATAN - Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan Visiting Media (kunjungan media). Dalam Rangka penguatan kelembagaan, memperkuat sinergi dan kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Media Harian Radar Selatan, Senin (09/02/2026)
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai forum silaturahmi, diskusi, dan pertukaran informasi untuk membangun pemahaman yang komprehensif antara Bawaslu dan media Radar Selatan dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pengawasan, Ilman Jayadi Ikuti Rapat Evaluasi Nasional Bawaslu
Kegiatan Visiting Media ini dipimpin langsung oleh Divis Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Sahran,SE, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M. Arif Hidayat, S.Pd.I, serta bersama staf Bawaslu Bengkulu selatan. kedatangan Bawaslu beserta rombongan, di sambut langsung oleh Ketua Pimpinan Redaksi (Pemred) Radar Selatan, Suswadi Ali Kusmo.
Ketua Pimpinan Redaksi Radar Selatan, Suswadi Ali Kusmo, menyampaikan perhatian serius terkait maraknya orang yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memenuhi standar profesi.
Baca Juga: Bangun Disiplin dan Soliditas, Bawaslu Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Pagi
Dalam sambutannya, Suswadi menegaskan bahwa wartawan sesungguhnya harus tergabung dalam Dewan Pers, mematuhi kaidah dan aturan jurnalistik dalam mencari dan menyajikan berita, serta bernaung di dalam media resmi. “Banyak yang mengaku wartawan, tetapi tidak terdaftar secara resmi atau mengikuti aturan jurnalistik. Hal ini dapat menimbulkan informasi yang tidak akurat dan merugikan publik,” jelasnya.
Selain itu Suswadi menekankan pentingnya identitas resmi bagi wartawan, termasuk memiliki kartu identitas, atribut lengkap, dan keterikatan dengan media yang sah, sebagai upaya menjaga kredibilitas dan profesionalisme jurnalistik.
Siswadi menegaskan bahwa pekerjaan jurnalis harus selalu berdasarkan data yang diverifikasi dari narasumber resmi. Menurutnya, saat membuat siaran pers atau pemberitaan, wartawan wajib menyertakan informasi lengkap seperti waktu, tempat, dan fakta kejadian, tanpa menggunakan kata-kata ambigu atau bertele-tele.
“Jurnalis tidak memiliki wewenang untuk mengubah pernyataan narasumber. Hal itu melanggar kode etik dan bisa merusak kredibilitas media,” ujar Siswadi. Ia menekankan bahwa proses konfirmasi kepada narasumber merupakan tahap penting sebelum berita dipublikasikan, baik di media cetak maupun online.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Jalan Santai untuk Perkuat Kebersamaan dan Soliditas Internal
Ia menolak keras tuduhan yang menyebut jurnalis bekerja semata-mata demi uang, karena pernyataan tersebut bisa mencoreng nama baik pekerja media dan menimbulkan tekanan bagi media resmi.“Pekerjaan jurnalistik harus dijalankan secara profesional, berdasarkan fakta, dan dilindungi oleh undang-undang,” tutup Siswadi.
Visiting Media merupakan salah satu program kerja bawaslu Bengkulu Selatan sebagai upaya memperkuat hubungan dengan awak media. Kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi yang lebih lancar dan mempermudah kerja sama di masa depan, sekaligus menekankan pentingnya hubungan harmonis antara lembaga pengawas pemilu dan media.
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Jalan Santai untuk Perkuat Kebersamaan dan Soliditas Internal
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan berharap media dan Bawaslu dapat saling bersinergi sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi terkait pengawasan pemilu.
Sementara itu, Marif, salah satu pejabat Bawaslu, menyampaikan bahwa ke depannya Bawaslu berencana menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan media untuk memperkuat koordinasi dan keterbukaan informasi.
Program Visiting Media ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi Bawaslu dan media dalam menjaga transparansi dan kelancaran informasi kepada publik. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis: Silvi
Foto: Heven
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan