Patuhi Kewajiban Badan Publik, Bawaslu Provinsi Bengkulu Serahkan Laporan LIP Tahun 2024 ke KIP Bengkulu
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu – Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyerahkan laporan Layanan Informasi Publik (LIP) tahun 2024 ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Apriyanto Kurniawan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu (12/3/2025).
Laporan diterima langsung oleh Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Fraternesi, Wilkanifi sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dan Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Nopriyadi di KIP Bengkulu.
“Penyerahan laporan tahunan LIP sebagai salah satu kewajiban kami sebagai Badan publik untuk memberikan transparansi informasi dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan serentak di lingkungan Provinsi Bengkulu. Besar harapan kami (Bawaslu) laporan ini dapat menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat atas apa saja yang sudah dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu,” ucap Apri.
Ucapan terima kasih Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada Komisi Informasi Provinsi Bengkulu atas bimbingan dan arahan terhadap proses pelayanan informasi publik di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dan kedepannya kerjsama antara dua lembaga ini tetap berjalan bersama.
Pada kesempatan yang sama KIP Bengkulu mengajak lembaga-lembaga pemerintahan untuk bersama memaksimalkan keterbukaan informasi publik guna diketahui masyarakat secara luas.
Sumber: Berita Bawaslu Provinsi Bengkulu
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan