Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Konsolidasi Nasional, Rahmat Bagja Ingatkan KPPS dan PTPS harus bebas dari Sipol

Foto kegiatan

Jakarta - Hari ini, Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Mercure and Convention Ancol, senin (5/2/2024)

Sebagai peserta dalam acara ini antara lain Ketua dan Kasek/Korsek Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 38 Provinsi. Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ke depan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Dalam sambutannya, Bagja menyampaikan beberapa poin yang menjadi isu penting untuk disampaikan. Beliau menekankan kesiapsiagaan para Ketua menjelang akhir masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.

"Delapan hari menjelang pemungutan suara, debat telah selesai, kampanye hampir usai. Persiapan pada saat pemungutan suara yang kerap terjadi seperti permasalahan Pemungutan Suara Ulang (PSU), ada surat suara tertukar, ada distribusi yang bermasalah. Disinilah kesiapsiagaan Ketua" terang Bagja.

Bagja menambahkan sekaligus mengingatkan dihadapan para peserta bahwa Ketua (Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota) merupakan penanggung jawab seluruh tahapan pengawasan kampanye.

"Di Perbawaslu nomor 3 Tahun 2023, disitu membuat Ketua adalah penanggung jawab seluruh tahapan pengawasan" sambung Bagja.

Kemudian Bagja mengingatkan untuk memastikan jajaran KPU, terutama KPPS tidak terdaftar di Sipol. Untuk itu beliau ingin Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota juga memastikan jajaran pengawas hingga Pengawas TPS bebas dari Sipol.

"Kita harus pastikan netralitas penyelenggara. Bahwa yang di lantik oleh teman-teman KPU atau PPK, adalah orang-orang yang tidak ada dalam Sipol. Dengan demikian, secara mutatis mutandis Pengawas TPS kita juga harus tidak ada dalam Sipol" tegas Bagja(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Bawaslu Bengkulu selatan