Herwyn Tegaskan Peran Strategis Kades Jaga Netralitas Pada PSU Pesawaran
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum- Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan seluruh kepala desa (kades) se-kabupaten Pesawaran agar memiliki peran strategis dalam menjaga netralitas aparatur desa.
Baca Juga: Tinjau Kesiapan PSU Di Pesawaran, Herwyn Ajak PKD Tingkatkan Profesionalisme
Dia meminta agar seluruh kades juga dapat memastikan pelaksanaan PSU berjalan jujur dan damai. “Pelaksanaan PSU merupakan bagian dari upaya memperbaiki sejarah, dan mudah-mudahan kepala desa di Pesawaran mampu menjaga pelaksanaan PSU agar berjalan positif, aman, dan sesuai dengan etika serta hukum yang berlaku,” ujarnya di Saung Djunjungan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Komitmen, Kawal Sidang PHPU Kada Barito Utara dan Kepulauan Talaud
Dia juga mengajak seluruh kades se-Pesawaran, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga situasi agar PSU berlangsung aman dan damai. Terutama jika terjadi konflik, Herwyn berharap kepala desa dan aparatur desa bisa meredamnya.
“Kades di tengah kesibukan mengurus desa, juga hadir sebagai wujud kebersamaan dengan Bawaslu untuk sama-sama mewujudkan PSU yang berintegritas dan bermartabat,” kata Herwyn.
Baca Juga: Dari Sudut Pandang Pengawas, Bagja Tegaskan Urgensi Revisi UU Pemilu
Dalam menjaga netralitas, Herwyn menambahkan kades diharapkan tidak menjadi bagian dari tim kampanye karena telah mengikrarkan netralitas. Maka dari itu, pertemuan bersama kades dan aparatur setempat pun diapresiasi oleh Herwyn karena diikuti pembacaan dan penandatangan ikrar netralitas.
Berikut isi Ikrar Netralitas yang disampaikan serentak oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Pesawaran:
1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.
2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.
3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya.
5. Menolak praktik politik uang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Ahmar Qohar. Hadir pula Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesawaran Marzuki, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Pesawaran.
Sumber: Berita Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan