Bawaslu Pastikan Penertiban APK di Bengkulu Selatan Sesuai Prosedur dan Profesional.
|
BENGKULU SELATAN – Dalam rangka menyambut tahapan penting Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar apel pagi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Sabtu, 05 April 2025. Apel yang dilaksanakan di halaman kantor Bawaslu ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, didampingi oleh M. Hasandin. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Satpol PP, Kodim 0408, Polres, Panwascam, dan instansi terkait lainnya.
Dalam arahannya, M. Arif Hidayat menekankan pentingnya pelaksanaan penertiban yang humanis dan sesuai dengan aturan. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu tidak ingin terjadi kesalahpahaman di masyarakat akibat tindakan yang dianggap sewenang-wenang. "APK yang sudah ditutup atau tidak lagi menampilkan citra diri peserta pemilu, maka jangan ditertibkan. Kita harus bijak dan adil dalam bertindak di lapangan," tegas Arif.
Senada dengan itu, Kasat Pol PP Bengkulu Selatan, Erwin, juga mengingatkan seluruh tim yang terlibat untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam proses penertiban. “Kita jangan sampai disalahkan masyarakat. Lakukan penertiban dengan cara-cara persuasif dan komunikatif,” ujarnya.
Penertiban APK ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan kampanye dan menciptakan kondisi yang tertib menjelang masa Kampanye. Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pengawasan langsung dari Panwascam di setiap kecamatan.
Selain itu, Arif juga menegaskan bahwa jika ada keraguan di lapangan mengenai APK atau APS yang harus diturunkan, maka petugas diminta segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu atau Panwascam yang mendampingi. Hal ini untuk menghindari kesalahan dan menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis: Rohimin
Foto: Widodo dan Rika
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan