Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Sidang Putusan PHP Hasil PSU; Satu Ditolak MK, Barito Utara PSU Ulang

Rabu (14/5/2025)

Suasana sidang pembacaan putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta, Rabu (14/5/2025)

Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menghadiri sidang pembacaan putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konsitusi (MK). Putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nomor perkara 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilkada di Kepulauan Talaud. 

Baca Juga: Rencana Perubahan UU Pemilu, Bawaslu Usul Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu

Sementara itu, perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Barito Utara MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan PSU Di Pesawaran, Herwyn Ajak PKD Tingkatkan Profesionalisme

"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Barito Utara Nomor 821 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024," kata Ketua Majelis Suhartoyo saat membacakan putusannya, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Dari Sudut Pandang Pengawas, Bagja Tegaskan Urgensi Revisi UU Pemilu

Dalam putusannya juga, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon tersebut karena terbukti melakukan politik uang. MK juga memerintahkan KPU Barito Utara melaksanakana PSU dengan menggunakan DPT, DPTb, dan DPK yang digunakan pada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga: Herwyn Tegaskan Peran Strategis Kades Jaga Netralitas Pada PSU Pesawaran

"Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara," ucapnya.

 

Sumber: Berita Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 

Tag
PSU Pasca-putusan MK, PSU