Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan Imbau Hari Raya Idul Fitri Tak Dicederai Kampanye Pilkada

Kamis, (27/03/2025)

M. Arif Hidayat Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH)

BENGKULU SELATAN – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat mengingatkan seluruh peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 untuk tidak menyalahgunakan momentum bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri untuk kepentingan kampanye. 

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) ini juga menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh peserta agar tak menyalahgunakan momen-momen tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Lakukan Pengawasan Langsung Percetakan Surat Suara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Cikarang

“Selain terus melakukan pemantauan pengawasan, kami juga sudah memberikan surat edaran semacam imbauan agar kegiatan keagamaan di bulan Ramadan dan Idul FItri nanti agar tidak disusupi dengan kegiatan yang substansinya kampanye,” tegas Arif.

Pada prinsipnya, sambung Arif. Pihaknya tidak ingin melarang orang untuk beribadah dan melakukan kegiatan di Idul Fitri. Namun harapan mereka adalah jangan sampai kegiatan ibadah di bulan suci ini dicederai dengan kegiatan kampanye.

Baca Juga: Jaga Kepercayaan Publik terhadap Kerja Pengawasan, Bawaslu Dorong Keterbukaan Data

“Calon kepala daerah ya silahkan menggelar open house pada lebaran nanti. Namun kami mengingatkan agar mereka tidak berkampanye apalagi memberikan uang atau pengaruh ke Masyarakat yang datang untuk mendukung yang bersangkutan. Terlebih jadwal kampanye belum mulai,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pengawasan ketat pihaknya lakukan bukanlah bermaksud mencurigai orang lain untuk menjalankan ibadah. Namun hal itu merupakan bagian dari tugas pengawasan selama PSU Pilkada nanti.

Baca Juga: Bawaslu Paparkan Strategi Pengawasan dalam Rakor Pilkada Ulang dan PSU bersama Kemendagri

"Adik sanak mau datang ya tentu tidak bisa dihalangi. Datang, ya biar datang saja, jangan kemudian datang dikasih uang untuk suruh coblos, itu salah. Prinsipnya sah saja, orang mau silaturahim jangan dihalangi, nanti Bawaslu disalahi," pungkasnya.

Bawaslu Bengkulu Selatan juga bersinergi dengan Kantor Kemenag Bengkulu Selatan untuk mengiimbau kepada seluruh penyuluh, pemuka agama di wilayah Bengkulu Selatan untuk menyampaikan khutbah Idul Fitri dengan tidak berisikan materi kampanye. Melainkan ajakan kepada Masyarakat untuk menjaga persatuan kesatuan, menghargai perbedaan politik, menjaga kerukunan selama PSU dan lainnya. (humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Ayo Awasi Bersama, Pendaftaran Calo Pengganti, Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan MK, Ayo Awasi Bersama, 19 April 2025, Berita hari ini