BAWASLU BENGKULU SELATAN IKUTI WEBINAR GERAKAN NASIONAL LITERASI DIGITAL 2021
|
Kamis, 23/09/2021 , Ketua, Anggota, Serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 dengan tema Cara Berinteraksi dan Kolaborasi di Ruang Digital Sesuai Etika secara Daring
Webinar yang di selenggarakan oleh Kominfo ini menghadirkan 4 narasumber yakni Anwar Fattah (Dosen dan Cyber Security Officer IT PHKT), Ardi Lunardi, S. TP, Dodi Herwansyah (Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu) dan H. Evan Trijasa (Pimred Media Berandang.com) dan Key opinion Leader Kiki Bakri (Desaigner).
Anwar Fattah sebagai narasumber pertama menyampaikan tentang Kecakapan Digital, ia menyampaikan bahwa Pengguna aktif Internet di Indonesia saat ini sebanyak 202,6 Juta ataau 73,7% dari Populasi 274,9 Juta Jiwa kemudian sebanayak 170 Juta mengakses Media Sosial dengan waktu rata-rata 3 jam 14 menit.
“ini Indikasi bahwa masyarakat Indonesia sudah familiar dengan dunia Digital: Bersosial Media, bermain game hingga berbelaja online dan lain-lain” ucap Anwar.
Lanjut narasumber ke-2 disampaikan oleh Ardi Lunardi, ia mengatakan bahwa jejak Digital merupakan rekaman Data yang tertinggal setelah beraktivitas di Internet yaitu Data yang secara sengaja atau tidak sengaja dibuat dan di tinggalkan oleh Pengguna Internet dan berpotensi untuk di cari, dilihat, disalin, dicuri dan dipublikasikan oleh orang lain. Jadi bisa dibilang Jejak Digital adalah jejak yang abadi maka dari itu kita harus menjaga sebisa mungkin jejak Digital kita tetap bersih.
Dodi Herwansyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan materi mengenai literasi media sosial dan peran Bawaslu dalam mengawasi media sosial.
“Media sosial dinilai lebih efektif dan efisien untuk menyampaikan pesan dibanding dengan media konvensional”, ujarnya.
Bawaslu membutuhkan media sosial agar dapat secara maksimal menjalankan mandat yang diberikan Undang-undang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran pemilu/pilkada dan sengketa proses pemilu.
Berdasarkan Perbawaslu No. 12 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial. Media sosial yang diawasi Bawaslu diantaranya facebook, twitter, instagram, youtube dan whatsapp." Ucap Dodi
