Totok Harap PSU Mahakam Ulu Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahakam Ulu merupakan proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Hal ini dikatakannya saat memberikan arahan kepada pengawas pemilu di Mahakam Ulu dalam persiapan pengawasan kampanye PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 di Ujoh Bilang Mahakam Ulu, Jum'at, (2/5/2025).
Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Rapat Kerja Evaluasi PSU Pilkada Bersama Komisi II DPR RI
"PSU di Mahakam Ulu bukanlah masalah, ini adalah proses pendewasaan demokrasi di Mahakam ULU dalam PSU kesalahan manusia itu ada khilaf, salah, sepanjang itu meningkatkan kualitas demokrasi," kata Totok.
Dia meyakini kedepan tidak ada PSU lagi di Mahakam Ulu karena pelaksanaan PSU yang dimulai dari tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) sudah berjalan baik. Totok menyebut tidak ada pelanggaran keterlibatan dari pejabat negara ASN dalam proses pemilu.
Baca Juga: Bagja Minta Segera Lakukan Koordinasi Usai Lantik 21 Pejabat Struktural
Lanjut disampaikan, PSU akan berjalan sesuai dengan aturan, dan tidak akan terjadi PSU lagi. "Proses PSU adalah proses pendewasaan demokrasi agar hal yang terjadi tidak terjadi lagi, saya yakin akan berjalan lebih baik, semua pihak akan paham semua peraturan yang boleh dan tidak boleh dalam pemilu," harap Totok.
Dia juga mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasal 136 setelah sinkronisasi selain pejabat negara, TNI Polri juga tidak boleh terlibat, dan melibatkan diri.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Totok berharap PSU di Mahakam Ulu memberikan kebaikan. Dia juga mengharapkan Bawaslu bersama KPU bekerja bersama mengaktualisasikan sesuai tupoksi masing-masing dalam tindakan. "mulai sekarang sampai dengan proses kampanye selesai melakukan pendidikan politik yang lebih baik," kata dia.
Sebagai informasi salah satu amar Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yakni Pilbup Mahakam Ulu harus dilakukan PSU dengan mendiskualifikasi salah satu paslon. Maka dari itu PSU dimulai dengan pendaftaran paslon baru dengan tetap menggunakan DPT, DPTb, dan DPK pemilih berdasarkan Pemilihan 2024 tanggal 27 November 2024. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Sumber: Berita Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan