Tingkatkan Pengawasan Tahap Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pilkada Serentak 2024
|
Bengkulu Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, Melakukan Rapat koordinasi pengawasan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, SE mengatakan kegiatan pencocokan dan penelitian, (Pencoklitan,) pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih sudah dimulai pada 24 Juni sampai berakhir 24 Juli 2024 kemarin.
“Kami atas nama lembaga, Bawaslu Bengkulu Sekatan menyampaikan rasa terima kasih dan Apresiasi atas kinerja seluruh Panwascam dan PKD dalam melaksanakan pengawasan ketat pada proses pelaksana Pencocokan dan Penelitian (Coklit), data pemilih pilkada serentak tahun 2024, Ia menekankan pentingnya peran pengawas dalam menjaga akurasi data pemilih.
Kami selaku Komisioner Bawaslu sangat mengapresiasi dedikasi dan kerja keras yang ditunjukkan oleh seluruh Panwascam dan PKD dalam mengawasi proses Coklit. Peran pengawas sangat penting dalam memastikan bahwa data pemilih benar-benar terdata dengan baik.
“Adapun pengawasan tersebut dilakukan degan cara door to door yang dilakukan degan beberapa metode yakni uji petik serta patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak 2024.
Tahapan coklit daftar pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, kami melakukan pengawasan melekat oleh 158 Pengawas Kelurahan Desa (PKD), terfokus pada daerah terluar atau pemilih di daerah wilayah perbatasan, blank spot dan terpencil, kedua kelompok rentan yakni pemilih disabilitas, kelompok adat/etnis pedalaman.
Nah dengan adanya pengawasan dilakukan secara langsung degan cara pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa coklit, uji petik dilakukan sejak hari ke empat hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit terhadap masyarakat keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih, uji petik dilakukan sekurang kurangnya 10 kepala keluarga perhari, dan tujuh hari sebelum pelaksanaan coklit berakhir, PKD melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit,” terang Sahran.
Senada yang dikatakan Kordiv, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas M. Arif Hidayat menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap proses coklit ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran yang dapat merugikan hak pilih masyarakat.
“Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan data pemilih yang dihasilkan akurat dan valid, sehingga persoalan data pemilih tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” tegas Arif
Selama Pelaksanaanpengawasan Tahapan Coklit kami selalu mengedepankan Upaya Pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dengan pengawasan melekat dan pencegahan dini sehingga dengan berbagai upaya yang dilakukan, Bawaslu Bengkulu Selatan berharap dapat mewujudkan Daftra Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 yang Akurat, Komprehensif, dan Mutakhir, serta memastikan hak pilih seluruh warga Bengkulu Selatan Terlindungi dan terjamin. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)