Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Nomor Perkara 45/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Bengkulu Selatan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Nomor Perkara 45/PHP. BUP - XIX/2021. Dengan pemohon Budiman dan Helmi Paman calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor urut 02 dengan kuasa hukum Ahmad Tarmizi Gumay, SH, MH dan kawan-kawan, Eyas Rijal, SH yg di terima kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Desember 2020 di registrasi pada tanggal 18 Januari 2021 perihal perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan tersebut diikuti langsung dari Kantor Bawaslu RI melalui aplikasi zoom meeting. Dalam hal ini Bawaslu Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Noor Muhammad Tomi didampingi langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, dan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah.
Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima Surat pencabutan/penarikan kembali permohonan pada tanggal 16 Januari 2021 diterima kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Januari 2021.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020, rapat permusyawaratan hakim dilakukan pada tanggal 10 Februari 2021 menetapkan Pencabutan perkara nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara elektronik.
Adapun isi putusan dan ketetapan dibacakan oleh Hakim Anwar Usman sebagai berikut:
Mengingat UU Nomor 24 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2015 menetapkan :
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon;
- Menyatakan permohonan nomor : 45/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2020 ditarik kembali;
- Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor : 45/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara elektronik.
Putusan ditetapkan dalam rapat permusyawaratan oleh 9 Hakim Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi Rabu, 10 Februari 2021. Diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Hari Senin 15 Februari 2021 Selesai dibacakan pukul 09.18 WIB oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi dibantu panitera pengganti Ahmad Dodi Haryadi, dihadiri oleh termohon/Kuasa Hukum, Bawaslu/yg mewakili tanpa dihadiri pemohon.
Penulis: Nanda Pantrajaya (Humas Kab. Bengkulu Selatan)