Sentra Gakkumdu Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan APK di Luar Jadwal
|
BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait isu pelanggaran kampanye di luar jadwal dan alat peraga kampanye (APK). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, bersama dua anggota Bawaslu, yaitu M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat. Rapat tersebut berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. 17/10/2024
Dalam rapat ini, berbagai pihak terkait hadir, termasuk perwakilan dari kejaksaan dan kepolisian. Kehadiran mereka sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam menangani pelanggaran kampanye yang sering terjadi, terutama terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan dan kampanye yang dilakukan di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sahran dalam sambutannya menegaskan bahwa isu pelanggaran kampanye ini merupakan salah satu fokus utama Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu di Bengkulu Selatan. "Kami di Bawaslu terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Sahran. Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian dalam proses penindakan.
Selain membahas pelanggaran kampanye di luar jadwal, rapat juga menyoroti maraknya pemasangan APK di tempat yang dilarang. Menurut M. Hasanudin, penindakan terhadap pelanggaran APK menjadi salah satu fokus Sentra Gakkumdu karena keberadaannya dapat mempengaruhi keadilan dalam proses kampanye. "Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran APK yang melanggar aturan, terutama yang dipasang di tempat yang tidak semestinya," jelas Hasanudin.
M. Arif Hidayat, menambahkan bahwa koordinasi lintas institusi ini sangat penting untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran kampanye. "Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran sangat kami hargai, karena ini menjadi bentuk pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas pemilu," katanya.
Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya adalah penegasan mengenai sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan kampanye. Kejaksaan dan kepolisian sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu siap untuk mendukung penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan adil di Bengkulu Selatan.
Dengan digelarnya rapat ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga jalannya proses pemilu agar tetap sesuai aturan dan mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak keadilan pemilu. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)