Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Sentra Gakumdu 2024, Bawaslu Bengkulu Selatan Matangkan Persiapan Pengawasan Pencalonan

.

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, SE., bersama Anggota Bawaslu M. Hasanundin, SE, M.AP., menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Acara yang digelar pada 12-13 September 2024 di Hotel Mercure Bengkulu .

 

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani potensi pelanggaran hukum di tahap pencalonan. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan menegaskan pentingnya koordinasi yang baik dalam penegakan hukum selama proses pemilihan, terutama dalam menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu.

 

Dalam rapat tersebut, Sahran menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, terutama dalam menangani potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pencalonan. “Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan. Sentra Gakkumdu memiliki peran strategis dalam menjaga integritas demokrasi kita,” ujar Sahran

 

M. Hasanundin, SE, M.AP., menambahkan bahwa koordinasi yang kuat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat krusial dalam menegakkan aturan Pemilu. “Dengan adanya kolaborasi yang baik, kami dapat menangani setiap laporan pelanggaran dengan cepat dan tepat, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan lancar tanpa ada masalah yang berarti,” jelasnya.

 

Rapat yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, jajaran Kepolisian, Kejaksaan, serta unsur Sentra Gakkumdu lainnya. Seluruh peserta mendapatkan pemaparan terkait mekanisme penanganan pelanggaran hukum pada tahap pencalonan, termasuk penindakan terhadap praktik politik uang, kampanye hitam, serta penyalahgunaan wewenang.

 

Dengan adanya Rapat Koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu dapat bekerja sama lebih efektif dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan pencalonan hingga pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini demi menjamin terlaksananya pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.

 

.
Tag
Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahabat Bawaslu, Ayo Awasi Bersama, Cegah Awasi Tindak, Pemilihan Serentak Tahun 2024, Berita Hari ini,