Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Bagja, Keadilan Pemilu Harus Hidup di Banyak Ruang Demokrasi

Senin (27/10/2025).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Kuliah Umum bertema “Keadilan Pemilu dan Konsep Justice in Many Connection Rooms” di Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia Senin (27/10/2025).

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, keadilan pemilu tidak boleh hanya diterapkan di ruang sidang atau proses hukum formal semata, melainkan harus hidup di banyak ruang demokrasi. Hal tersebut disampaikan dalam Kuliah Umum bertema “Keadilan Pemilu dan Konsep Justice in Many Connection Rooms” di Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia.

Baca Juga: Bawaslu Manfaatkan Masa Non-Tahapan untuk Evaluasi dan Pengembangan SDM Pengawas Pemilu

“Keadilan pemilu tidak bisa dibatasi oleh tembok institusi atau ruang sidang. Ia harus hadir di ruang publik, di ruang akademik, dan di ruang sosial tempat masyarakat berinteraksi dan mengawasi proses demokrasi,” tegas Bagja di hadapan mahasiswa dalam kuliah umum, Senin (27/10/2025).

Dalam paparannya, Bagja menjelaskan bahwa konsep “Justice in Many Connection Rooms” menggambarkan pentingnya keterhubungan antara lembaga, masyarakat, dan nilai-nilai hukum dalam menciptakan keadilan pemilu yang sesungguhnya. “Tanpa adanya hukum pemilu yang jelas dan pasti, pemilu hanya akan menjadi kompetisi reguler yang formalitas belaka, penuh kecurangan dan ketidakadilan,” ungkap Bagja.

Baca Juga: Perkuat Organisasi Pengawas Pemilu, Bawaslu Serap Masukan Akademisi dan Praktisi di Unhas

Ia menguraikan bahwa sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia melibatkan banyak pihak mulai dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Menurutnya, kerja sama antarlembaga tersebut merupakan bentuk konkret dari keadilan yang bekerja di “banyak ruang” dan “banyak koneksi”.

Dalam kesempatan itu, Bagja juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas untuk menjamin netralitas aparatur negara, khususnya kepala desa dan ASN. “Kepala desa memiliki posisi strategis di masyarakat, karena itu perlu ada peraturan khusus untuk memastikan mereka tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Dorong Kreativitas dan Keberanian dalam Pengawasan Partisipatif

Lebih lanjut, Bagja menekankan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah potensi penyimpangan yang dapat merusak legitimasi demokrasi. “Pemilu harus diawasi karena demokrasi tidak hanya membutuhkan keadilan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga pencegahan agar pelanggaran tidak merusak kedaulatan rakyat,” tandasnya.

Kuliah umum ini dihadiri oleh mahasiswa pascasarjana, dosen, serta akademisi hukum yang antusias mendengarkan pemaparan Ketua Bawaslu. Melalui forum akademik ini, Bawaslu berupaya memperkuat literasi hukum pemilu di kalangan intelektual dan menanamkan kesadaran bahwa keadilan pemilu adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Sumber: Publikasi Resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Senin (27/10/2025). (Hums Bwaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan