Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Tegaskan Integritas Jadi Kunci Seleksi PAW Bawaslu Deli Serdang

Selasa (10/2/2026).

Anggota Bawaslu Puadi saat melakukan verifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupeten Deli Serdang masa jabatan 2023-2028, di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/2/2026).

BENGKULU SELATAN – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, melakukan verifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang masa jabatan 2023–2028. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (10/2/2026) sebagai bagian dari proses pengisian kekosongan jabatan yang sebelumnya ditinggalkan karena sanksi pemberhentian tetap.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Atur Jam Kerja Selama Ramadan 1447 H

Verifikasi dilakukan melalui metode wawancara terhadap calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Bawaslu RI sebelumnya mengundang lima orang calon PAW untuk mengikuti tahapan ini. Namun, dari jumlah tersebut hanya dua calon yang hadir dan mengikuti proses verifikasi, yakni Rahmat Kurniawan Siregar dan Siharlon Simbolon.

Baca Juga: Bawaslu Tekankan Perbedaan Pemilu dan Pilkada, Masyarakat Diminta Lebih Cerdas di TPS

Proses PAW ini merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang. Putusan tersebut dibacakan pada 4 Agustus 2025 setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca Juga: Bawaslu Bersama Warga Muda Bahas Peran Gen Z dalam Pengawasan Pemilu

Puadi menegaskan bahwa verifikasi melalui wawancara menjadi tahapan penting untuk menilai integritas, kapasitas, serta pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Hal ini dilakukan guna memastikan calon PAW yang terpilih nantinya mampu menjalankan mandat pengawasan secara profesional dan berintegritas.

Baca Juga: Soroti Bahaya Politik Uang Digital, Totok Dorong Penguatan Tafsir Hukum

Melalui tahapan verifikasi ini, Bawaslu berharap dapat menetapkan figur yang tepat untuk mengisi sisa masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2028. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memperkuat kelembagaan serta menjaga kualitas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Bawaslu, Puadi, PAW Bawaslu Deli Serdang, Verifikasi PAW, Bawaslu RI, Bawaslu Sumatera Utara