Bawaslu Bengkulu Selatan Atur Jam Kerja Selama Ramadan 1447 H
|
BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian aktivitas kerja dengan kondisi ibadah puasa, tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kelembagaan.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja pegawai ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Bawaslu menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini berlaku dengan tetap memperhatikan zona waktu di masing-masing wilayah. Dengan demikian, pengaturan tersebut dapat diterapkan secara fleksibel namun tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran.
Selain itu, pelaksanaan jam kerja selama Ramadan juga mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini dimaksudkan agar ritme kerja pegawai tetap berjalan efektif, disiplin, dan selaras dengan kebijakan nasional di lingkungan Bawaslu.
Melalui kebijakan ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan berharap seluruh pegawai tetap menjaga kinerja, integritas, dan semangat pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan. Penyesuaian jam kerja diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan di daerah. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis dan Foto: Rohimin
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan