Puadi: Batasan Keadilan Restoratif Pidana Pemilu Harus Dibangun Jelas
|
BENGKULU SELATAN - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sejalan dengan arahan untuk terus menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam setiap proses pengawasan. Penerapan hukum yang adil dan transparan menjadi fondasi utama dalam mengawal hak pilih masyarakat serta memastikan Pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga:Pertajam Target Kinerja, Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Pembahasan IKU Daring Bersama Provinsi
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan bahwa penegakan hukum pemilu memerlukan kecermatan tinggi dalam memilah jenis pelanggaran. Menurutnya, pembedaan tegas harus dilakukan antara kasus yang bersumber dari konflik individual dengan pelanggaran yang secara langsung merusak integritas proses demokrasi. Rabu (7/10/2026).
"Kita harus berhati-hati. Keadilan restoratif tidak boleh diterjemahkan sebagai jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, juga tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap pelanggaran yang secara langsung merusak integritas pemilu," tegas Puadi saat membuka Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) secara daring.
Baca Juga:DPTB Triwulan III Ditetapkan, Bawaslu Bengkulu Selatan Dorong Data Pemilih Semakin Akurat
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan tindak pidana pemilu harus berdiri di atas batas yang jelas dan terukur. Langkah ini penting agar keadilan restoratif tidak disalahgunakan sebagai instrumen untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana.
Sumber :Publikasi dan pemberitaan Resmi Bawaslu Republik indonesia tanggal (7/10/2026). (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis :Silvia Novalia
Foto : Firdaus
Editor : Humas Bawaslu Bengkulu Selatan