Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU KECAMATAN DAN PANWASLU KELURAHAN DESA DIBERHENTIKAN SEMENTARA

Mercy_P_Lastin | Selasa, 31 Maret 2020 - 14:04:20 WIB

0

Sehubungan dengan masalah penyebaran Covid-19 dan mempertimbangkan beberapa dasar, keputusan serta Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.003/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Sekjen Nomor 0256 tanggal 27 Maret 2020 Prihal Penundaan Sementara Aktivitas di Sekretariat Panwascam Bawaslu kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa Pada Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan 2020.

“Pemberhentian Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa ini merupakan hasil keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemberhentian ini sifatnya sementara dan berlaku mulai 31 Maret 2020. Panwaslu Kelurahan dan Desa akan diaktifkan kembali untuk melaksanakan tugas dan fungsinya menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Azes Digusti dan di dampinggi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Dian Apriadi S.IP (31/3/2020).

Dian Apriadi Menambahkan Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa ini berlaku mulai 31 Maret 2020. Selama pemberhentian sementara baik itu Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan Desa tidak diberi Honoratorium.

Dian, berpesan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan dan Desa se Kabupaten Bengkulu Selatan, agar dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan pemberhentian sementara ini. Ia menyampaikan salam hormat kepada keluarga besar Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa. Tetap jaga solidaritas yang telah terbangun dengan sangat baik selama. Jaga kekompakan, jaga silaturahmi

Tag
Berita