Lolly Suhenty, Bawaslu Haram Bersikap Netral Terhadap Korupsi!
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN – Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa lembaga pengawas pemilu tidak boleh mengambil sikap netral jika berhadapan dengan praktik korupsi. Dalam pandangannya, sikap netral terhadap perilaku koruptif justru akan membuka pintu bagi sikap permisif terhadap politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pendidikan Pancasila dan Politik Anti Korupsi di IAIN La Roiba, Bogor, Kamis (8/1/2026).
Lolly memperingatkan bahwa pembiaran terhadap bibit korupsi dalam proses demokrasi dapat merusak tatanan pengawasan. "Dalam pengawasan pemilu, saya selalu menekankan Bawaslu tidak boleh netral terhadap korupsi. Kalau netral terhadap korupsi, ujungnya bisa permisif terhadap praktik politik uang. Itu tidak boleh," tegasnya. Ia menilai, integritas pemilu sangat bergantung pada keberanian pengawas untuk memutus rantai praktik lancung tersebut sejak dini.
Lebih lanjut, Lolly menyentil fenomena di mana sikap pasif terhadap korupsi sering kali dibungkus dengan alasan ketiadaan norma hukum yang mengatur secara rinci atau ketakutan akan penyalahgunaan wewenang. Baginya, keterbatasan regulasi bukanlah alasan untuk berdiam diri. Justru saat terjadi kekosongan norma, Bawaslu memikul tanggung jawab moral dan fungsional untuk melakukan upaya pencegahan secara maksimal guna melindungi hak pilih rakyat.
"Kalau ada norma yang kosong dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada, haram hukumnya bagi Bawaslu untuk diam. Dalam konteks ini, meskipun normanya kosong, Bawaslu justru dituntut melakukan pencegahan sekuat-kuatnya," tambah Lolly. Pernyataan ini sekaligus menjadi instruksi bagi seluruh jajaran pengawas untuk lebih proaktif dan inovatif dalam memetakan potensi pelanggaran yang belum terakomodir secara spesifik dalam aturan tertulis.
Sebagai penutup, Lolly menegaskan bahwa manifestasi nyata dari semangat antikorupsi di tubuh Bawaslu adalah bekerja dengan integritas penuh. Ia mengaitkan langsung profesionalisme pengawas dengan nilai-nilai luhur ideologi negara. "Jika ada Bawaslu yang bekerja tidak dengan penuh integritas, berarti dia tidak pancasilais," pungkasnya, sebagaimana dikutip dari Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI pada Jumat (9/1/2026). (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan