Jangan Berpihak! Bawaslu Bengkulu Selatan Tegaskan Ancaman Hukum Pelanggaran Netralitas
|
BENGKULU SELATAN — Netralitas aparatur negara menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh pihak yang memiliki kewajiban menjaga netralitas agar tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketentuan mengenai netralitas berlaku bagi anggota TNI dan Polri, pejabat negara maupun pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kepala desa dan lurah. Setiap aparatur dituntut menjalankan tugas secara profesional serta tidak menggunakan kewenangan, jabatan, fasilitas, maupun pengaruhnya untuk kepentingan politik praktis.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024, penguatan terhadap prinsip netralitas semakin penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Setiap keputusan atau tindakan yang berpotensi memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu pasangan calon harus dihindari karena dapat mencederai prinsip keadilan dalam proses demokrasi.
Bawaslu Bengkulu Selatan menegaskan bahwa netralitas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. Aparatur negara harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat dan negara di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Pelanggaran terhadap ketentuan netralitas juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Tindakan yang terbukti menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Bengkulu Selatan mengajak seluruh aparatur untuk bersama-sama menjaga Pilkada tetap berjalan secara demokratis dan berintegritas. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas kepada Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.(Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis :Silvia Novalia
Foto:Rohimin Wahyuzi
Editor : Humas Bawaslu Bengkulu Selatan