JAMIN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK,BAWASLU BENGKULU SELATAN SERAHKAN LAPORAN PPID KE KIP.
|
setelah tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2020 selesai, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Serahkan Laporan Akhir PPID ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu sebagai laporan Pada Tanggal 16 maret 2021.
Laporan Akhir PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan di Serahkan Langsung Kepada Ketua KIP ( Komisi Informasi Publik) bapak Albert Satya Jaya, SE
Berdasarkan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan dengan penjelasan bahwa badan publik sebagai sumber informasi harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pembentukan wadah khusus ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi, agar masyarakat tidak lagi merasa diacuhkan untuk mendapatkan informasi yang di inginkan. Melihat pentingnya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9, (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik).
Sesuai dengan peraturan tersebut maka PPID merupakan ujung tombak dalam menciptakan semangat transparansi atau keterbukaan di lingkungan Badan Publik guna memenuhi permintaan Informasi oleh pemohon informasi.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam hal ini mempunyai tugas dalam menyimpan dan penyediaan dokumen. Sesuai dengan namanya, PPID bertugas pula dalam pendokumentasian data dan atau memberikan pelayanan informasi. Masyarakat dapat memohon informasi melalui PPID yang tersedia pada masing – masing institusi Bawaslu di pusat maupun daerah. Bawaslu menyediakan layanan secara manual dan online, baik melalui situs website maupun aplikasi
