Lompat ke isi utama

Berita

Herwyn Minta Standar Kompetensi Pengawas Pemilu Harus Terukur dan Adaptif

.

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda saat membuka Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilihan Umum Tahap III di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republim Indonesia Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Herwyn J.H. Malonda, meminta penyusunan standar kompetensi pengawas pemilu harus memiliki landasan hukum yang kuat, terukur, relevan dengan tugas pengawasan, serta adaptif terhadap perkembangan dan tantangan kepemiluan.

Baca Juga :Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Kajian Pembaruan Politik Hukum”

“Standar kompetensi yang kita bangun bersama harus berbasis hukum, dapat diukur dan dikembangkan, adaptif terhadap perkembangan, relevan dengan pekerjaan sebagai pengawas pemilu, serta berlaku secara nasional,” ujar Herwyn saat membuka Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilihan Umum Tahap III di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :Semarak HUT ke-81 RI, Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Lomba Penuh Keceriaan

Herwyn mengusulkan satu standar kompetensi nasional dengan dua bentuk diferensiasi. Pertama, diferensiasi berdasarkan jenjang dengan mempertimbangkan lingkup kewenangan, kompleksitas tugas, kedalaman kompetensi, dan tingkat tanggung jawab. Kedua, diferensiasi berdasarkan karakteristik wilayah dengan memperhatikan tingkat kerawanan dan kebutuhan kompetensi tematik yang dapat merujuk pada Indeks Kerawanan Pemilu.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar standar nasional tetap dapat menjawab perbedaan kebutuhan kompetensi pengawas di setiap daerah.

“Mengingat karakter kerawanan di setiap daerah tidak sama, kita perlu penekanan kompetensi tematik berbasis Indeks Kerawanan Pemilu. Prinsipnya tetap satu standar nasional, tetapi harus mampu membaca perbedaan karakter daerah dan jenjang,” ujarnya.

Baca Juga :Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Syukuran HUT ke-8, Teguhkan Komitmen Mengawal Demokrasi

Herwyn juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh unit kerja dalam proses perumusan standar kompetensi. Masukan dari Inspektorat, Puslitbang Diklat, Pusdatin, serta unit-unit yang memberikan dukungan teknis diperlukan untuk memetakan kebutuhan kompetensi spesifik sesuai bidang tugas masing-masing.

Selain unit kerja di tingkat pusat, Bawaslu juga akan melibatkan perwakilan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk memberikan masukan berdasarkan kebutuhan serta pengalaman pengawasan di daerah.

“Standar kompetensi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam membentuk pengawas pemilu yang semakin profesional, kompeten, dan berkualitas dalam menjalankan tugas pengawasan ke depan,” pungkas Herwyn.

Sumber : Publikasi dan Pemberitaan Resmi Bawaslu Republik Indonesia Tanggal Sabtu (22/08/2026).Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Editor : Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan, Humas Bawaslu Bengkulu Selatan,adaptif, Herwyn J.H. Malonda,landasan hukum yang kuat, terukur, relevan dengan tugas pengawasan