Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tingkatkan Pemahaman ASN tentang Peraturan Disiplin dan Administrasi Kepegawaian

.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan Ilmanjayadi,SE

BENGKULU SELATAN - Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait regulasi kepegawaian, Bawaslu menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Jumat,( 4 /9/2026), dan diikuti oleh jajaran ASN di lingkungan Bawaslu dari berbagai daerah.

Baca Juga : Hasanudin Tegaskan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Kepala Sekretariat (Korsek)B Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Ilmanjayadi, SE., turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut secara daring. Keikutsertaan ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan jajaran ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memahami ketentuan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan kedisiplinan, proses pemberhentian, mekanisme upaya administratif, serta tata kelola cuti ASN.

Baca Juga : Silaturahmi Bawaslu Bengkulu Selatan ke Polres, Sinergitas Jadi Kunci Pengawasan Pemilu

Melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai ketentuan yang harus dipedomani ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pemahaman terhadap peraturan disiplin dinilai penting untuk membangun aparatur yang profesional, berintegritas, bertanggung jawab, serta mampu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Bawaslu Bengkulu Selatan Turun ke Lapangan, Pastikan Data Sesuai Fakta

Selain membahas disiplin dan pemberhentian ASN, kegiatan juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme upaya administratif serta pendelegasian kewenangan cuti ASN di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Materi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran sekretariat dalam melaksanakan administrasi kepegawaian secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur, sekaligus meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas administrasi ASN.

Baca Juga : Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Bengkulu Selatan Awasi Coktas PDPB di Kecamatan Seginim

Keikutsertaan Korsek Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan penerapan regulasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan disiplin, pemberhentian, upaya administratif, dan pendelegasian cuti, pengelolaan ASN diharapkan semakin tertib dan profesional sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Pemilu secara efektif dan berintegritas. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.
.
.

 

Penulis dan Foto: Rohimin Wahyuzi

Editor :Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan, Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Ilmanjayadi, Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN