Bawaslu Sampaikan Imbauan 30% Keterwakilan Perempuan
|
BENGKULU SELATAN- Bawaslu Bengkulu Selatan gerak cepat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif mendatang. Hal ini disampaikan melalui surat Imbauan kepada KPU dan Partai Politik, Rabu (21/10/ 2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Sahran, dalam surat imbaun ke KPU Bengkulu Selatan menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat perihal keterpenuhan 30% Keterwakilan Perempuan, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterlibatan perempuan.
Dijelaskan oleh Sahran bahwa dari hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu melalui Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL pada Semester I Tahun 2026, hampir semua partai politik belum terpenuhi dari kertwakilan perempuan.
Untuk itu Bawaslu menghimbau agar KPU dapat melakukan pencermatan, evaluasi serta mensosilisasikan kepada parpol tentang keterwakilan 30% perempuan setelah adanya dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Ucap nya.
Selain itu Bawaslu juga menyampaikan hal serupa berupa surat Imbauan kepada Partai Poltik, yang pada intinya mengingatkan agar melakukan pencermatan dan mengupayakan agar susunan kepengurusan memiliki 30% keterwakilan perempuan.
Selain itu dirinya juga menegaskan akan terus berkoordinasi kepada Pihak KPU Bengkulu Selatan secara langsung agar bisa terjalin komunikasi yang humanis. Tutup Sahran. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Penulis :Rovi Hamsyah
Foto: Silvia Novalia
Editor : Humas Bawaslu Bengkulu selatan