Bawaslu Keluarkan Rekomendasi ke KPU, Hasil Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Bengkulu Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan keluarkan Rekomendasi Ke KPU hasil Penanganan Pelanggaran, dari Laporan yang disampaikan oleh Herman Lupti, Minggu 8/9/2024.
Bawaslu Bengkulu Selatan melalui M. Hasanudin Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa disela waktunya menyampaikan " Hari ini (minggu, 8/9/2024) Surat Rekomendasi terkait dengan hasil penanganan pelanggaran dari Laporan yang disampaikan oleh Terlapor Herman Lupti, sudah kita sampaikan yang mana dari hasil kajian yang dilakukan,dalam pandangan Bawaslu Bengkulu Selatan terdapat,adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara yang di Lakukan oleh Jajaran PPK". Ujarnya.
Sebelumnya Laporan ini diterima di Bawaslu Bengkulu Selatan pada tanggal 2 september 2024 dengan Pelapor Herman Lupti dan Terlapor Apdian Utama.
Dan dilakukan proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Bengkulu Selatan dengan meminta keterangan dari :
Pelapor : Herman Lupti
Terlapor : Apdian Utama (PPK Kec. Pino Raya)
Saksi : Darmawansyah, Hardiyanto, Ranggana Febrianto
Pihak Terkait : KPU Bengkulu Selatan
Selanjutnya Hasan menambahkan bahwa Laporan ini sudah close, dan surat rekomendasi yang telah disampaikan ke KPU Bengkulu Selatan, sesuai dengan regulasinya KPU Bengkulu Selatan wajib menindaklanjutinya.
Selain itu Hasan juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya warga Bengkulu Selatan agar jika menemukan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah segera laporkan ke Bawaslu Bengkulu Selatan, Mari kita Awasi Bersama. Tutup Hasan.
(Tim Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)