Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan 2024
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan 2024 dari Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi dan Bakal Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan Faisal Mardianto yang tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU. Agenda sidang perdana nomor register 001/PS.REG/17.1701/IX/2024 dengan terlapor KPU Bengkulu Selatan yaitu pembacaan permohonan dan jawaban termohon.
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar upaya mediasi, hanya saja tidak menemui kesepahaman antara pelapor dengan terlapor yakni KPU Bengkulu Selatan. "Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon dengan nomor register 001/PS.REG/17.1701/IX/2024 dengan pemohon Reskan Efendi dan Faisal Mardianto dan termohon KPU Bengkulu Selatan pada hari ini, dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Sidang Sahran bersama anggota Majelis M.Hasanudin dan M. Arif Hidayat tadi Ruang Sidang Bawaslu Bengkuku Selatan, Kota Manna, Kamis (26/09/2024).
Secara umum, kuasa hukum pemohon Sasriponi Ronggolawe menjelaskan pada intinya pemohon merasa keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 245 Tahun 2024 terkait Reskan Efendi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Oleh KPU Bengkulu Selatan,
Kuasa termohon Sastiawan menegaskan dalil pemohon tidak terbukti dan termohon tidak melanggar prinsip-prinsip pemilu dan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dan jawaban termohon Serta Pemeriksaan Alat Bukti, Ketua Majelis Sidang menjadwalkan sidang selanjutnya yakni agenda pembuktian pada hari Jum'at (27/09/2024) pukul 09.00 WIB. "Sekaligus, untuk pemohon dan termohon jika ada saksi untuk diajukan," ujarnya. (Humas Bawaslu Begkulu Selatan)