Bawaslu Data Alat Peraga Langgar Aturan Kampanye, Segera Ditertibkan
|
BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini sedang melakukan pendataan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan.
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengatakan, pihaknya telah mendapati terdapat pemasangan APK yang melanggar tersebar di wilayah Bengkulu Selatan.
“Itu yang dipasang kami nilai bukan sosialisasi tapi sudah masuk Alat Peraga Kampanye karena telah menunjukkan citra diri paslon seperti ajakan mencoblos, nomor urut dan lainnya. Sementara jadwal kampanye belum mulai, sehingga kami intruksi kan seluruh panwascam untuk ke datanya dulu,” ungkap Arif
Ditegaskannya, Bawaslu sudah memiliki tim untuk penertiban APK yang terdiri dari Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.
“Pasti nanti ditertibkan, tapi kami data dulu dan kami berikan imbauan ke paslon yang bersangkutan. Jika tidak ditertibkan maka akan kami yang menertibkan,” tegasnya
Arif menjelaskan aturan yang dilanggar yakni Pemasangan APK bukan pada masa kampanye, yakni dengan adanya ajakan-ajakan untuk memilih calon atau pasangan calon tertentu. Padahal masa kampanye baru dimulai 9 April mendatang.
Kedua, Aturan lain yang dilanggar adalah beberapa APK dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti jalan-jalan protokol dan tempat-tempat milik pemerintah.
Ketiga, Pelanggaran berikutnya, APK tersebut merusak dari segi etik dan estetik ruang publik.
“Insyallah setelah lebaran kita tertibkan,” pungkasnya (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan