Bawaslu Bengkulu Selatan Resmi Rekrut Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi membuka pendaftaran untuk 330 posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pilkada 2024. Kesempatan ini terbuka bagi warga yang berminat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil di tingkat TPS.
Dalam pengumuman resmi, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan menekankan pentingnya peran pengawas TPS dalam memastikan kelancaran pemilu. "Pengawas TPS adalah garda terdepan dalam menjaga kejujuran dan integritas pemilu. Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berkontribusi dalam menjaga demokrasi," ujar Sahran.
Pendaftaran ini dibuka untuk masyarakat dengan syarat berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan memiliki integritas serta komitmen terhadap netralitas pemilu. Pengalaman dalam pengawasan pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah, namun tidak menjadi syarat utama.
Proses rekrutmen akan berlangsung hingga beberapa minggu ke depan, dengan tahapan seleksi meliputi verifikasi berkas, wawancara, serta pelatihan intensif bagi calon pengawas yang terpilih. Setelah itu, para pengawas TPS akan ditempatkan di berbagai TPS yang tersebar di seluruh wilayah Bengkulu Selatan selama pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024.
Dengan jumlah TPS yang banyak, diharapkan kehadiran pengawas TPS dapat meminimalisir potensi pelanggaran serta menciptakan pemilu yang lebih transparan dan kredibel. Bawaslu juga memastikan akan memberikan dukungan penuh kepada para pengawas dalam menjalankan tugas mereka.
Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui kantor Bawaslu Bengkulu Selatan atau dating langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat.
Ketentuan pendaftaran PTPS adalah sebagai berikut:
Persyaratan Pengawas TPS:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
2). Pengajuan surat pendaftaran:
ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan dilampiri:
Berkas pendaftaran meliputi:
surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
daftar riwayat hidup.
surat pernyataan bermaterai yang memuat:
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
bersedia bekerja penuh waktu;
kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon PTPS.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat.
Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)