Bawaslu Bengkulu Selatan Perpanjang Pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 di 7 Kecamatan
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Keputusan ini diambil setelah beberapa kecamatan belum memenuhi kuota pengawas yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, mengungkapkan bahwa ada tujuh kecamatan yang masih kekurangan jumlah pendaftar PTPS, sehingga perpanjangan pendaftaran menjadi langkah yang diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pengawasan di TPS pada hari pemilihan.
"Kita perpanjang pendaftaran di tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Air Tenam, Kota Manna, Pasar Manna, Manna, Seginim, Pino, dan Air Nipis," kata Sahran dalam keterangannya.
Menurutnya, kebutuhan pengawas TPS harus terpenuhi demi menjaga transparansi dan integritas proses pemungutan suara.
Sahran menegaskan bahwa Bawaslu bertanggung jawab memastikan setiap TPS memiliki pengawas yang memadai. Pengawas TPS memiliki peran penting untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, kekosongan kuota di beberapa kecamatan harus segera diisi.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses pengawasan Pilkada 2024. "Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri. Pengawas TPS merupakan salah satu garda terdepan dalam menjaga demokrasi di tingkat akar rumput," ujar Sahran.
Adapun syarat menjadi pengawas TPS, calon pendaftar harus berusia minimal 25 tahun, berdomisili di wilayah setempat, serta tidak terlibat dalam partai politik atau tim sukses pasangan calon. Selain itu, calon pengawas diharapkan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Bawaslu Bengkulu Selatan sendiri menargetkan setiap TPS di wilayah tersebut memiliki setidaknya satu pengawas. Dengan adanya sekitar 330 TPS di Kabupaten Bengkulu Selatan, dibutuhkan ratusan pengawas yang tersebar di seluruh kecamatan. Keterlibatan masyarakat diharapkan bisa membantu memenuhi target ini.
Proses perekrutan PTPS juga dijalankan dengan transparan. Setiap pendaftar akan melalui tahapan seleksi, termasuk verifikasi berkas dan wawancara untuk memastikan calon pengawas memenuhi kriteria yang dibutuhkan. Seleksi ini penting guna memastikan bahwa pengawas TPS mampu menjalankan tugas dengan baik.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan pelatihan bagi para pengawas TPS terpilih. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab pengawas, termasuk bagaimana menangani potensi pelanggaran di TPS. Diharapkan, para pengawas TPS dapat berperan aktif dalam menciptakan Pilkada yang jujur dan adil.
Masa perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat menarik lebih banyak minat dari masyarakat. "Kami optimistis, dengan perpanjangan waktu ini, kuota pengawas di tujuh kecamatan yang belum terpenuhi akan segera tercapai," tambah Sahran.
Bawaslu juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran hingga pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat terlaksana dengan sukses tanpa kendala berarti.
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi pengawas TPS, Bawaslu membuka layanan pendaftaran secara online maupun langsung di kantor-kantor Bawaslu kecamatan. Pendaftaran diperpanjang hingga satu minggu ke depan mulai dari tanggal 1 s.d 10 Oktober 2024, memberikan cukup waktu bagi calon pendaftar untuk melengkapi berkas persyaratan.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Bengkulu Selatan berharap mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik dan memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar terjaga dalam Pilkada 2024 mendatang. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)