Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan Klarifikasi Terkait Dugaan Tindak Pidana PSU Pilkada 2024

.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan yakni dugaan kampanye diluar jadwal pada pilkada Tahun 2024 kepada pihak pelapor.

BENGKULU SELATAN - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan yakni dugaan kampanye diluar jadwal pada pilkada Tahun 2024 kepada pihak pelapor, pihak terlapor dan pihak terkait.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran SE menyebut, pemanggilan ini untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.

“Ini sudah kami tindaklanjuti. Kami memanggil para pelapor untuk klarifikasi, mencocokkan kebenaran laporan, dengan apa yang disampaikan saat klarifikasi. Kami sesuai tahapan dulu, bahwa laporan masyarakat, temuan, sesuai ketentuan yang ada itu. Kami tindaklanjuti klarifikasi dulu. Memanggil pelapor, dan saksi,” beber Sahran
Dikatakan Sahran, selain pelapor dan saksi. Sentra Gakkumdu juga telah memanggil terlapor berinisial Su yang merupakan salah satu cakada dan HL yang merupakan ketua salah satu ormas di daerah ini.

“Sudah dua kali kita undang untuk meminta klarifikasi, Senin 31 Maret atau hari lebaran kemarin dan hari ini 1 April. Namun keduanya belum hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasannya,” tegas Sahran

Kedua terlapor dilaporkan tim paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 atas dugaan kampanye diluar jadwal.

“Laporan ini sedang ditangani sentra gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan,” ungkapnya

Bawaslu terus mengingatkan agar seluruh paslon dan tim sukses untuk dapat mengikuti aturan yang ada. Seperti tidak melakukan curi start kampanye, money politik dan jenis pelanggaran lainnya. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Editor: Humas Bawaslu Bengklu Selatan

Tag
Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Ayo Awasi Bersama, Pendaftaran Calo Pengganti, Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan MK, Ayo Awasi Bersama, Berita hari ini