Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Paslon Tak Curi Start Kampanye PSU Pilkada
|
BENGKULU SELATAN - Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat mengingatkan kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada daerah ini untuk tidak mendahului jadwal kampanye atau curi start kampanye.
Berdasarkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan nomor 03 tahun 2025 tentang penetapan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024. Jadwal kampanye akan dimulai pada Rabu 26 Maret hingga Selasa 15 April 2025 atau selama 21 hari.
“Surat imbauan sudah kami berikan agar seluruh paslon taat aturan dengan tidak melakukan kampanye diluar jadwal atau curi start. Agar proses demokrasi di daerah ini sesuai dengan harapan. Karena untuk paslon lain selain calon pengganti sudah ditetapkan termasuk nomor urut juga tidak ada perubahan,” kata Arif.
Kampanye merupakan bagian pendidikan pemilih. Dibutuhkan keseriusan bagi pasangan calon dan tim kampanye untuk penetrasi masyarakat pada masa kampanye. Para paslon diimbau mengedepankan sosialisasi visi misi mereka. Serta mempersiapkan diri adu gagasan dalam meraih simpati pemilih.
“KPU juga sudah mengatur di masa kampanye itu ada satu kali debat public atau debat terbuka antar calon. Penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain sesuai regulasi. Ada juga iklan media massa selama 14 hari terhitung sejak 2 April hingga 15 April,” ungkapnya
Selain itu, Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta agar KPU memastikan bahwa izin cuti bagi kepala daerah yang menjadi pasangan calon, sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan sebelum dimulainya masa kampanye.
Termasuk laporan awal dana kampanye (LADK) pun wajib diserahkan paslon, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)
Editor : M. Arif Hidayat