Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan ASN Dilarang Foto Dengan Calon , Like Share dan Komen di Media Sosial

.

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Tak terasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata. Di tahun politik ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya. Kenapa?

 

Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat mengatakan, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral.

 

Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.

 

"ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pemilu. Ketika aparatur pemerintah netral dapat menjamin keadaban publik," ujar Arif

 

Netralitas ASN, ditegaskan Arif merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam Pemilu atau pilkada 2024, ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada calon peserta Pemilu . 

 

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

SKB ini ditandatangani Bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu aturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu juga terdapat di UU Pemilu dan pilkada dan beberapa regulasi lainnya.

 

"Diaturan ini ditegaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan dapat berupa sanksi kode etik hingga pidana Pemilu, , mulai dari sanksi terhambatnya karir ASN, hingga pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah," beber Arif.

 

Tidak hanya berpihak dan melakukan politik praktis. Beberapa larangan ASN terkait Netralitas nya pada Pilkada diantara adalah tidak me-like dan comment di postingan salah satu calon tertentu di media sosial.

 

"Jangankan terang terangan mendukung calon tertentu, berfoto kemudian ngelike dan memberikan komentar postingan calon saja bisa kena sanksi," tegasnya.

 

Karena itu bisa menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon . Oleh karena itu Arif meminta agar ASN dapat menahan diri dalam Pilkada untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu . 

 

ASN adalah abdi negara , ketika tidak menunjukkan netralitas dalam Pemilu , akan mempengaruhi statusnya sebagai abdi negara . 

 

Apalagi tambahnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu yang menggunakan kewenangannya dalam mempengaruhi jajaran ASN di bawahnya . Terlebih jika menggunakan fasilitas negara demi memuluskan kepentingan si calon .

 

“Kedapatan dengan kami (Bawaslu) atau ada laporan dan jika  terbukti benar, maka Bawaslu akan meneruskan ke Komisi ASN. Jika masuk ke ranah pidana , laporan akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu," imbuhnya 

 

Sejumlah pelanggaran yang dianggap tidak menunjukkan netralitas ASN lainnya antara lain adalah ikut sebagai peserta Kampanye dengan mengerahkan ASN , menghadiri deklarasi bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut, menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan pertemuan parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan calon. 

 

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu melakukan pengawasan dengan strategi pencegahan baik melalui surat himbauan dan kegiatan sosialisasi , pencegahan langsung hingga kepada tindakan pelanggaran. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Tag
Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Bawaslu Bengkulu Selatan, Pemilihan Serentak 2024, Ayo Awasi Bersama, Cegah Awasi tindak, Sahabat Bawslu, Berita Hari ini,