Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan Imbau Masyarakat Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih, Bila Tak Terdaftar Saat Cokli

ANGGOTA BAWASLU BENGKULU SELATAN

BAWASLU BENGKULU SELATAN - Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengatakan, pihaknya memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih.

Masyarakat Bengkulu Selatan, bisa mengadu ke Bawaslu atau ke Panwascam sesuai tempat domisili jika belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.

“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu atau di sekretariat Panwascam masing-masing,” ungkap Arif

Hal itu disampaikan usai dirinya dicoklit oleh petugas Pantarlih dikediamannya.

Dia juga menyatakan Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan pengawasan melekat terkait pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.

“Kerawanan perlu di antisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” ungkapnya

Arif mengimbau masyarakat untuk bersiap melakukan pencoklitan dengan menyediakan dokumen-dokumen kependudukan, untuk melakukan pencoblosan di pemilihan serentak 2024.

“Memastikan masyarakat tercatat untuk menjadi pemilih pada Pilkada nanti adalah komitmen kami. Pengawasan melekat terus kami lakukan, dan silahkan melapor bila belum dicoklit," pungkasnya (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan