Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilu
|
Bawaslu Bngkulu Selatan – Guna meningkatkan kesiapan potensi perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi Bawaslu Bengkulu Selatan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi Yang di adakan Oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu Kegiatan ini berlangsung di Mercure Hotel Bengkulu, Senin s.d Selasa (18-19/3/2024).
Hadir dalam Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi ini Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Kordiv HPPH M. Arif Hidayat dan Kordiv PPPS Bengkulu Selatan M. Hasanudin serta staf terkait.
Dalam arahannya, Eko Sugianto menekankan pentingnya kesepahaman Bawaslu dalam pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Karena dasar dari perselisihan ini akan dikunci oleh bukti kelengkapan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Penting kiranya untuk kelengkapan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh kita (Bawaslu) sebagai keterangan dan bukti kita saat menghadapi perselisihan hasil ini nanti di MK” Jelasnya.
Namun, Eko Sugianto meyakini perselisihan hasil pemilu di Provinsi Bengkulu berpotensi minim dengan rekapitulasi berjenjang yang sudah dilakukan KPU dan diawasi Bawaslu sehingga diharapkan tidak adanya PHPU di Provinsi Bengkulu. Eko menduga, dinamika PHPU akan lebih hangat dalam dinamika hasil Pilpres yang sudah bergulir.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan narasumber yang berasal dari akademisi dan pegiat pemilu di Provinsi Bengkulu (Humas Bawaslu Begkulu Selatan)