Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Sidang Musyawarah Tertutup antara H. Reskan Efendi - Faizal Mardianto dan KPU, Berikut Hasilnya
|
BAWASLU BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan sidang menggelar musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan 2024.
Sidang musyawarah tertutup ini digelar di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nomor register: 001/PS.REG/17.1701/IX/2024, pada Selasa, 24 September 2024.
Antara bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan, H. Reskan Efendi dan Faizal Mardianto sebagai pemohon dan didampingi kuasa hukumnya, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai termohon.
Lantaran pemohon pada proses pendaftarannya sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
Proses sidang musyawarah tertutup ini dipimpin Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, SE, M. Hasanudin, SE, M.AP dan M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
Agenda pertama sidang musyawarah tertutup dilaksanakan dengan memperkenalkan Pemohon serta menyampaikan Pokok Permohonan oleh Pemohon dan dilanjutkan dengan memperkenalkan Termohon dan menanggapi Pokok Permohonan yang disampaikan oleh Pemohon.
"Mengawali sidang musyawarah tertutup ini, kami tegaskan bahwa kami (Bawaslu Bengkulu Selatan, red) adalah sebagai mediator dan bersikap netral. Adapun tujuan musyawarah ini adalah untuk mencari win win solution, opsi-opsi terbaik dalam menyelesaikan sengketa pemilihan," tegas Sahran.
Kemudian, pimpinan Musyawarah tertutup melaksanakan komunikasi dengan cara Pemohon menyampaikan permohonannya kepada Pimpinan Musyawarah kemudian disampaikan Kembali kepada Termohon dan melakukan hal yang sama bila Termohon menyampaikan tanggapannya kepada Pimpinan Musyawarah kemudian disampaikan ke Pemohon.
Adapun pokok-pokok permohonan yang disampaikan pemohon diantaranya adalah
1. Pemohon keberatan atas terbitnya Berita Acara nomor 235/PI.02.2-BA/1701/2/2024 tahun 2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, tanggal 14 September 2024.
2. Pemohon keberatan atas lampiran Berita Acara tentang hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada pokoknya menyatakan pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024-2029 sehingga pemohon tidak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
3. Pemohon mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Bengkulu Selatan untuk membatalkan berita Acara nomor 235/PI.02.2-BA/1701/2/2024 tahun 2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati an wakil bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 14 September 2024.
4. Pemohon meminta agar Bawaslu Bengkulu Selatan merekomendasikan kepada KPU Bengkulu Selatan agar menyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
5. Menyatakan pemohon sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Bengkulu Selatan.
6. Memerintahkan KPU Bengkulu Selatan menetapkan pemohon sebagai peserta pemilihan Bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan tahun 2024-2029.
Atas Permohonan yang diajukan Pemohon tersebut, Termohon dalam hal ini KPU Bengkulu Selatan memberikan tanggapan, sebagai berikut:
1. Termohon menyatakan sudah melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan regulasi, terutama PKPU pencalonan.
2. Termohon menyatakan bahwa pemohon (H. Reskan Efendi) sebagai mantan terpidana dengan ancaman hukum diatas 5 tahun lebih, belum terpenuhnya masa jeda 5 tahun. Hal ini dikuatkan dengan koordinasi bersama tim Pokja pencalonan dan klarifikasi ke Bapas Bengkulu bahwa masa jeda termohon habis adalah 25 Januari 2022.
Kemudian pada sidang musyawarah tertutup itu. Para pihak saling memberikan tanggapan. Pimpinan Musyawarah selanjutnya memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk bermusyawarah namun kesepakatan tidak tercapai karena kedua pihak tetap pada pendapatnya masing-masing.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran didampingi anggota M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat mengatakan, karena musyawarah tertutup yang digelar tidak tercapai sebuah kesepakatan. Maka Bawaslu Bengkulu Selatan akan melanjutkan sidang musyawarah terbuka (adjudikasi) pada Kamis 26 September 2024.
"Penyelesaian sengketa pemilihan akan dilanjutkan dengan digelar musyawarah terbuka pada Kamis 26 September nanti. Ini setelah musyawarah yang digelar tadi tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon," pungkas Sahran.
Sebagaimana diketahui, bakal pasangan calon perseorangan H. Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Bengkulu Selatan setelah KPU menetapkan bakal pasangan calon ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)