Bawaslu Bengkulu Selatan Bentuk Tim Siber, Awasi Kampanye di Media Sosial
|
BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan telah bentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) Konten Internet Siber yang berfokus pada pengawasan materi atau konten kampanye melalui internet.
Jadi, tidak hanya kampanye yang dilakukan peserta dan tim dilapangan saja yang diawasi. Kampanye di media sosial juga turut diawasi tim Bawaslu.
"Ada beberapa materi atau konten yang dilanggar, misal adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam. Ini tugas timfas yang kemudian nanti kami segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya," tegas Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat.
Dijelaskannya, pada undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
Kemudian, pada huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
“Ini yang namanya black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan tim pengawas Siber nanti," bebernya.
Menurutnya, pentingnya kampanye di media sosial diawasi karena pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)
"Meskipun kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru dimulai minggu tanggal 10 november 2024, namun kami terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Pungkas Arif (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)