Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan Bacakan Putusan Sengketa Penyelesaian Pemilihan Nomor REG 01/PS.REG/17.1701/IX/2024

.

BAWASLU BENGKULU SELATAN – Bawaslu Bengkulu Selatan membacakan putusan sengketa Penyelesaian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor REG 01/PS.REG/17.1701/IX/2024.

 

Pembacaan putusan tersebut dibacakan pada sidang musyawarah terbuka yang dipimpin Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, serta didampingi anggota M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat yang digelar di media centre Bawaslu Bengkulu Selatan Sabtu (5/10/2024).

 

Turut dihadiri pemohon Faizal Mardianto dan dua kuasa hukumnya serta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan kuasa hukumnya sebagai termohon.

 

Pada amar putusannya, Bawaslu Bengkulu Selatan menolak permohonan pemohon atas keberatannya terhadap berita acara nomor 235 tentang Penelitian Persyratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 Tanggal 14 September 2024 oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Yang membuat pemohon yakni H. Reskan Effendi dan Faizal Mardianto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetap sebagai cabup dan cawabup pada pemilihan serentak 2024.

.

 

Putusan tersebut diputuskan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan juga dalil-dalil yang menguatkan pertimbangan majelis.

 

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, M. Arif Hidayat menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah melaksanakan tahapan sebagaimana mestinya. "Pemohon bisa mengambil upaya hukum lainnya, bila belum menerima putusan ini," ungkapnya.

 

M. Hasanudin, SE, M.AP menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. “Kami ingin memastikan bahwa setiap calon yang maju dalam pemilihan ini memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.

 

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemohon, Termohon, serta Masyarakat. Hal ini menunjukkan perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap proses pemilihan yang sedang berlangsung. (Humas Bawaslu Begkulu Selatan)

.

 

.

 

.
Tag
Humas Bawaslu Begkulu Selatan, Sahabat Bawaslu, Ayo Awasi Bersama, Cegah Awasi Tindak, Pemilihan Serentak Tahun 2024,