Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BENGKULU SELATAN AWASI PENERIMAAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Mercy_P_Lastin | Kamis, 20 Februari 2020 - 14:02:32 WIB

0

Pada  Hari Rabu (19/02/2020) Bertempat di Sekretariat KPU Bengkulu Selatan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Melakukan Pengawasan Melekat  sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU, Terkait dimulainya Penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal Pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Pasangam calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan pada hari ini yaitu Bapaslon DR. H. Aliman, M.Pd dan  Ir. Nurmansyah Samid,

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Alpin Samsen jumlah minimal syarat dukungan yang di tetapkan oleh KPU berdasarkan SK Prov, Kabupaten Kota yaitu sebanyak (11.578) Syarat dukungan, dan Jumlah Dukungan yang Diserahkan oleh Bapaslon DR. H. Aliman, M.Pd dan  Ir. Nurmansyah Samid  Pada hari ini sebanyak (12.351) Syarat Dukungan,  Bakal Calo  menyerahkan dukungan fisik yang berupa 3 form yang diserahkan, yaitu B.1 KWK terkait surat pernyataan dukungan, lalu B.1.1 KWK terkait akumulasi yg memuat nama-nama pendukung, B.2 KWK terkait dengan jumlah sebaran dukungan.

Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Erina Okriani  Menyampaikan beberapa fokus pengawasan terkait tahapan Pencalonan Pemilihan tersebut, ia menegaskan bahwa mekanisme harus sesuai dengan peraturan serta dokumen dukungan yang akan diserahkan oleh bapaslon perseorangan harus sesuai dengan jumlah dukungan yang telah diinput,

“Terkait adanya pelaksanaan penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada hari ini, Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan pengawasan secara melekat, terkait mekanismenya yaitu ketepatan waktu penyerahan syarat dukungan, ketepatan dan kesesuaian jumlah dukungan  Serta Tanda tangan pada Syarat dukungan yang diserahkan oleh Bakal Calon, Berdasaran hasil  Pengawasan maka Jumlah Dukungan Yang Memenuhi Syarat yaitu (12.247) Syarat Dukungan.” Ungkapnya

Setelah proses penerimaan syarat dukungan serta pengecekan jumlah dukungan dan seberan ini berlangsung, maka selanjutnya  akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan.

Tag
Berita
Pengawasan