Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan Awasi Ketat Pleno PDPB Semester II 2026, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Berkualitas

Kamis (2/7/2026).

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026 di Media Center KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (2/7/2026).

BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan di Media Center KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (2/7/2026). Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengawasan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, didampingi Anggota Bawaslu M. Arif Hidayat dan M. Hasanudin, serta jajaran sekretariat dan staf Bawaslu. Kehadiran Bawaslu menjadi wujud pelaksanaan fungsi pengawasan guna menjaga akurasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih.

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Mafahir, bersama jajaran komisioner KPU. Dalam kesempatan itu, KPU menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan Semester II Tahun 2026 sebanyak 131.601 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan dan 158 desa/kelurahan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Mafahir, menegaskan bahwa data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Menurutnya, hak pilih setiap warga negara merupakan hak konstitusional yang harus dijaga melalui proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

"Data pemilih adalah fondasi utama dari kualitas demokrasi kita. Hak pilih warga negara adalah hak konstitusional yang wajib kita jaga dan lindungi bersama. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data tidak boleh berhenti hanya saat tahapan pemilu atau pilkada berlangsung, melainkan harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan," tegas Mafahir.

Ia menjelaskan bahwa hasil PDPB Semester II Tahun 2026 merupakan hasil kerja intensif selama enam bulan terakhir yang melibatkan berbagai pihak. Tujuannya adalah memastikan daftar pemilih selalu akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perkembangan data kependudukan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam proses pemutakhiran tersebut, KPU melakukan pembaruan terhadap berbagai perubahan data kependudukan, mulai dari menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia atau beralih status menjadi anggota TNI/Polri, hingga memasukkan pemilih baru yang telah memenuhi syarat usia maupun masyarakat yang pindah domisili ke Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih mengalami peningkatan dibandingkan hasil pemutakhiran sebelumnya. Jika pada Triwulan I jumlah pemilih tercatat sebanyak 128.164 orang, maka pada Semester II Tahun 2026 meningkat menjadi 131.601 pemilih, yang terdiri dari 66.162 pemilih laki-laki dan 65.439 pemilih perempuan. Dalam periode pemutakhiran tersebut juga tercatat 3.582 pemilih baru serta 145 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Selama pelaksanaan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap penyampaian data, mekanisme penetapan hasil pemutakhiran, serta kesesuaian prosedur dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap perubahan data dilakukan berdasarkan dokumen pendukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian penting dalam upaya menjaga kualitas daftar pemilih. Menurutnya, daftar pemilih yang akurat menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, berintegritas, serta menjamin hak pilih setiap warga negara.

Mafahir juga menyampaikan bahwa keberhasilan menghadirkan data pemilih yang berkualitas tidak dapat dicapai tanpa adanya sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Ia mengapresiasi dukungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu, TNI, Polri, lembaga pemasyarakatan, serta berbagai pihak yang terus memberikan masukan dan data pendukung selama proses pemutakhiran berlangsung.

Selain itu, KPU menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Melalui forum tersebut, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, koreksi, maupun masukan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara profesional, independen, dan berkesinambungan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sinergi antara Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menghadirkan data pemilih yang semakin valid, sehingga kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan semakin terpercaya dan berintegritas. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

.
.

 

.

Penulis dan Foto: Rohimin

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, PDPB Semester II Tahun 2026