Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Selatan Ajak Penyandang Disabilitas Berperan Aktif Wujudkan Pilkada Inklusif

Foto Kegiatan

Bawaslu Bengkulu Selatan - Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat mengajak penyandang disabilitas untuk berperan aktif dengan menjadi aktor pada Pilkada 2024  mendatang.

Terlebih, Pemilu saat ini lebih ramah terhadap penyandang disabilitas karena adanya regulasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses terhadap penyandang disabilitas

Ditambahkannya, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam proses pemilu sesuai regulasi yang ada.

“Kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih sesuai amanat Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini merupakan hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi, maka jangan cuek dalam proses pemilu yang sudah di depan mata,” katanya saat menjadi narasumber fasilitasi penguatan pemahaman Pemilu bagi penyandang disabilitas di hotel Marina, Bengkulu Selatan, Kamis (5/6/2024).

Meskipun demikian, masih terdapat banyak potensi masalah yang berkaitan dengan disabilitas seperti akses informasi yang sulit, aksesibilitas hak pilih, lokasi tempat pemungutan suara (TPS), dan ketersediaan alat bantu yang kurang, sehingga hal ini menyebabkan sulitnya mencapai pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

"Teman-teman (penyandang disabilitas) punya hak politik yang sama, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih," ungkapnya.

Bawaslu, sambung Arif, mengupayakan hak penyandang disabilitas dalam Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan nanti terpenuhi.

“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu, guna memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi seperti mendorong kebijakan regulasi yang ramah disabilitas, memastikan penyandang disabilitas memiliki hak pilih, merekomendasikan KPU menyediakan alat bantu dan TPS yang ramah disabilitas, serta melakukan sosialisasi prosedur pemilih dan publikasi untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas,” ungkap Arif

Selain itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran SE, mengatakan pihaknya akan mendorong KPU Bengkulu Selatan soal aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS, guna memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

“Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan soal aksesibilitas teman-teman disabilitas, jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” pungkasnya. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan