Anggota Dewan Ikut Kampanye? Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Pentingnya Surat Izin
|
BAWASL BENGKULU SELATAN - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menghimbau kepada anggota DPRD Bengkulu Selatan untuk mengurus izin, jika ingin mengkampanyekan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
"Anggota DPRD yang ikut kampanye harus mengurus surat izin ke ketua DPRD baru ke Gubernur," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Hasanudin.
Himbauan kepada anggota DPRD Bengkulu Selatan tersebut, Hasanudin menjelaskan karena sesuai undang - undang Pemerintah nomor 5 yang disebut pejabat Daerah. "Kita sudah melayangkan surat himbauan kepada DPRD Bengkulu Selatan dan sejauh ini kami belum menemukan adanya DPRD yang ikut kampanye," jelasnya.
Adapun dasar hukum yang mengharuskan anggota DPRD untuk mengurus izin saat mau melakukan kampanye sebagai berikut :
1. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XVII/2019;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan Mengenai Pejabat Negara/ Pejabat Daerah (Anggota DPRD) menjadi pelaksana kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
Pasal 70
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
(a) pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
(b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
(c) Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 71
1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Pasal 148
(1) DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
Pasal 53
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas
nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur;
b. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; dan
c. pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
(4) Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
c. Isi Imbauan
Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Pada Tahapan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan imbauan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk:
1. Memperhatikan pedoman pelaksanaan Kampanye terkait keterlibatan Ketua dan/atau Anggota DPRD pada aktifitas Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
2. Menyampaikan imbauan ini sebagai bentuk tindak lanjut jika terdapat Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang masuk dalam pelaksana dan/atau tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
3. Menyampaikan tembusan permohonan ijin dan jawaban persetujuan ijin kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan bagi Ketua dan/atau Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang masuk dalam pelaksana dan/atau tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai dasar untuk melakukan Kampanye.
4. Tembusan permohonan ijin dan jawaban persetujuan ijin sebagaimana poin (3) di atas, agar kiranya disampaikan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)