Lompat ke isi utama

Berita

TINDAK LANJUTI PUTUSAN BAWASLU KPU BENGKULU SELATAN LAKUKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PARTAI PRIMA

Berdasarkan Putusan Bawaslu Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Erina Okriani dan Noor Muhammad Tomi , Berserta dengan Staf Bawaslu Bengkulu Selatan Melakukan Pengawasan Melekat Verifikasi faktual Partai PRIMA Oleh KPU Bengkulu Selatan yang di jadwalkan Pada tanggal 2 s.d 4 April 2023 .

Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor : 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang memerintahka. Pada KPU untuk melakukan Verifikasi administrasi perbaikan terhadap partai PRIMA. Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk Selanjutnya Menerbitkan Berita acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai PRIMA .

Adapun yang menjadi Sampling dalam Verifikasi Partai Prima ini sebanyak 150 yang tersebar di 10 kecamatan di kabupaten Bengkulu Selatan ,
Antara lain :

  1. Kota Manna 18 Orang
  2. Pasar Manna 16 Orang
  3. Manna 9 Sampling Orang
  4. Pino 15 Orang
  5. Ulu Manna 10 Orang
  6. Bunga mas 1 Orang
  7. Kedurang 25 Orang
  8. Kedurang Ilir 10 Orang
  9. Seginin 17 Orang
  10. .Air nipis 29 Orang
Tag
Berita