Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI APLIKASI E-BUPOT UNIFIKASI INSTANSI PEMERINTAH DI BAWASLU PROVINSI BENGKULU DAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BENGKULU

Kamis (14/10/2021) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Ermilati di dampingi BPP Deden Irawan dan  Beserta Staf Megikuti Kegiatan Zoom Meting terkait agenda Sosialisasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu yang di selenggarakan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini dibuka Oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Masnuni dan narasumber berasal dari instansi Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Rio Riski Pratama dan Yustika Astri yang merupakan Penyuluh Pajak Ahli Pertama.

Bawaslu Provinsi Bengkulu mengundang 10 Kabupaten/Kota dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Bupot tersebut dan dibagi menjadi 2 sesi untuk 8 Kabupaten/Kota, sedangkan ada 2 Kabupaten mengikuti kegiatan tersebut melalui daring yaitu Bawaslun Bengkulu Selatan dan Kaur.

Bawaslu Rejang Lebong sendiri mendapatkan sesi ke 2 bersama dengan Kabupaten Kepahiang, Lebong dan Mukomuko sedangkan Kabupaten Kaur mengikuti melalui daring.

Pengenalan Aplikasi e-Bupot ini berguna untuk memudahkan kita dalam pemahaman pemungutan pajak serta mengetahui cara melaporkan bukti potong pajak.

”Sejak adanya aplikasi e-Bupot, pajak yang dilaporkan hanya menjadi 2 yaitu PPh Pasal 21 yg dikenal untuk belanja pegawai dan Unifikasi untuk Belanja Barang/Jasa dimana sebelumnya harus membuat 5 laporan pajak bukti potong e-SPT 21, 22, 23, final, ppn” ungkap Rio (Penyuluh Pajak).

Aplikasi e-Bupot ini sangatlah sederhana dan juga dapat diakses dengan mudah tanpa instal, langsung mengunjungi website yang telah disiapkan, masukkan nomor npwp serta password masing-masing Kabupaten E-Bupot baru akan memproses pajak terhitung sejak bulan September 2021 dan selanjutnya akan terus diterapkan guna untuk menjamin kerapian dan ketelitian dalam membuat laporan pajak.

Tag
Berita