Lompat ke isi utama

Berita

Sahran, Tegaskan Pelanggaran Pidana Pemilu Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Foto Kegiatan

Bengkulu Selatan -  Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan penuhi undangan sebagai narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diadakan oleh KPU Bengkulu Selatan di Hotel Marina 2, Kamis [08/02/2024].

Pemilu damai dan berintegritas terus di gaungkan oleh Bawaslu Bengkulu Selatan pada setiap kesempatan. Pada acara rapat koordinasi yang diadakan oleh KPU Bengkulu Selatan ini, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, SE membeberkan dan menegaskan kembali dalam materinya terkait dengan pelanggaran pemilu. Lebih rinci lagi, Sahran menjabarkan soal mekanisme pelanggaran pidana pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

"Ada beberapa unsur pasal pidana yang pada kesempatan ini akan saya sampaikan kembali guna merefleksikan kita kembali akan rambu-rambu pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ada 11 pasal pidana pemilu yang diatur dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, yang mana pelanggaran pidana ini subjeknya melibatkan pemilih, peserta pemilu hingga penyelenggara pemilu" jelas alumni Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini.

Sahran menambahkan  pemilu tidak hanya berbicara soal politik uang. Beliau menerangkan bahwa kesalahan dan kelalaian dari penyelenggara pemilu juga dapat di kenakan sanksi pidana pemilu.

"Pelanggaran pidana pemilu tidak hanya tentang money politik saja, yang kerap dilakukan oleh peserta pemilu. Akan tetapi dari penyelenggara pemilu juga bisa terkena pidana pemilu seperti pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara contohnya. Apabila ditemukan adanya KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota, ini juga bisa di pidana, sebagaimana tercantum dalam pasal 501 Undang-undang Pemilu" tegas Sahran.

Lebih lanjut, Sahran menjelaskan bahwa Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Bengkulu Selatan sudah memetakan potensi pelanggaran pidana pemilu. Dirinya mengungkapkan bahwa Gakkumdu sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang akan mengajukan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Saat ini Sentra gakkumdu Bengkulu Selatan sudah membuka Posko Pengaduan pelanggaran pidana pemilu. Hayo sama-sama kita cegah pelanggaran pemilu, laporkan segera jika nanti ditemukan pelanggaran pidana pemilu, atau pelanggaran-pelanggaran lainnya" Imbuhnya.

Sebagai peserta dalam acara ini KPU mengundang Ketua Panwscam dan PPK se-Kabupaten Bengkulu Selatan.
[Humas Bawaslu Bengkulu Selatan]

foto kegiatan

 

Tag
Bawaslu Bengkulu selatan