Lompat ke isi utama

Berita

Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Tegaskan Alasan Satu Parpol Tidak Menyerahkan LADK Ke KPU

Foto komisioner

Bengkulu Selatan, Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M.Hasanudin menegaskan bahwa ada satu Partai Politik yang tidak menyerhakan LADK (laporan awal dana kampanye) ke KPU Bengkulu Selatan hingga batas akhir waktu penerimaan dan perbaikan.

Saat ditemui Etek Hasan panggilan akrabnya sehari-hari menjelaskan bahwa, dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Bengkulu Selatan dimulai dari pengajuan RKDK (rekening khusus dana kampanye) sampai pada tahapan LADK (laporan awal dana kampanye ) Partai Kebangkitan Nusantara tidak menyerhakan rekening tersebut ke KPU Bengkulu Selatan.

Selanjutnya disampaikan oleh Hasan bahwa pada tanggal 20 Januari 2024, KPU Bengkulu Selatan sudah mendatangi kantor sekertariat Partai Kebangkitan Nusantara, guna memastikan keikutsertaan Partai Kebangkitan Nusantara pada pemilu tahun 2024 ini nanti. Hal ini kami sebagai pengawas pemilu juga ikut hadir mendengarkan keterangan dari Ketua Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara yakni Bapak Jasran.

Pada saat pengawasan, Tim kita sempat menanyakan kepada Pak Jasran selaku Ketua Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara  alasan kenapa Partai PKN tidak menyerhakan RKDK dan LADK. Berdasarakan keterangan yang disampaikan oleh Bapak Jasran bahwa ada dua hal yang mendasari kenapa Partai PKN tidak mengajukan RKDK (rekening khusus dana kampanye) dan LADK (laporan awal dana kampanye):
1.    Pertama  dikarnakan karna Partai ini tidak memiliki calon legislatif;
2.     kedua untuk rekening dana kampanye saya baru terima dari pengurus partai provinsi pada tanggal 13 januari 2024 sesuai jadwal dari KPU itu sudah terlambat, oleh sebab itu saya selaku ketua pengurus tidak melanjutkan prosesnya.

Artinya dengan keterangan yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara  bapak Jasran kepada Pihak KPU Bengkulu Selatan terkait dengan keikutertaan dalam pemilu tahun 2024 menurut saya sudah sangat jelas kenapa Partai ini tidak menyampaikan RDKD dan LADK seperti yang sudah dijawab oleh Ketua Partai Kebangkitan Nusantara. Ungkap Hasan.

Lebih lanjut Hasan menyampaikan bahwa hasil pengawasan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi secara berjenjang. [Humas Bawaslu Bengkulu Selatan].

Foto Pengawasan
                           FOTO PENGAWASAN BAWASLU BENGKULU SELATAN
Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan