Info Terbaru Terkait Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
|
Hai Sahabat Bawaslu, Awasmin mau kasih info terbaru nih terkait seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi. Khususnya untuk Provinsi Bengkulu, mungkin masih banyak yang bertanya-tanya sebenarnya yang direkrut itu langsung 5 (lima) orang atau tiga (orang) saja?.
Sahabat Bawaslu, beberapa waktu yang lalu Bawaslu telah bersurat kepada DPR RI terkait Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017. Dimana secara substantif Rancangan Perubahan tersebut memuat tentang keserentakan pembentukan Bawaslu Provinsi dengan Akhir Masa Jabatan 2022 dan Akhir Masa Jabatan 2023 yang akan dilakukan secara serentak pada tahun 2023.
Kemudian DPR RI melalui surat Nomor B/272/PW.016/2022 tanggal 30 Juni 2022 memberikan jawaban terhadap permintaan Surat Bawaslu terkait dengan tidak dapat disetujuinya Rancangan Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tersebut.
Jadi, untuk pembentukan anggota Bawaslu Provinsi kali ini hanya diambil 3 orang saja, ya, Sahabat Bawaslu.
Lalu mungkin ada yang bertanya, bagaimana dengan komisioner Bawaslu Provinsi yang saat ini masih menjabat?. Melalui Surat Nomor 241/KP.01/KI/07/2022 tanggal 10 Juli 2022 Bawaslu menyampaikan beberapa poin. Diantaranya bahwa pembentukan anggota Bawaslu Provinsi tahun 2022 dilaksanakan sesuai Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Kebutuhan pembentukan anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 di 25 Provinsi yaitu sebanyak 3 orang. Bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dengan Akhir masa jabatan 2023 yang telah menyerahkan berkas pendaftaran untuk pembentukan anggota Bawaslu Provinsi tahun 2022 dapat tetap melanjutkan proses pembentukan anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 atau mengundurkan diri dalam proses tahapan pembentukan anggota Bawaslu Provinsi tahun 2022 dengan cara melakukan penarikan berkas pendaftaran dan melampirkan surat pemberitahuan pengunduran diri kepada Tim Seleksi.
Terkait dengan informasi ini Ketua Timsel Bawaslu Provinsi Bengkulu, Heri Supriyanto memberikan penegasan bahwa Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tupoksi yang diberikan.
“Kita bekerja berdasarkan aturan dan regulasi. Apapun itu yang diinstruksikan oleh Bawaslu RI ya kita ikuti sesuai dengan pedoman yang ada,” ujarnya.
Dilanjutkan oleh Heri, terlepas apakah perekrutan tersebut untuk 5 orang ataupun untuk 3 orang anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu nantinya tetap tidak akan mengurangi semangat dan kerja Timsel dalam menyukseskan pembentukan calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu tahun 2022.
Sumber: Website Bawaslu Provinsi Bengkulu
Baca Berita Lainnya di : Website Bawaslu Bengkulu Selatan