Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tekankan Perbedaan Pemilu dan Pilkada, Masyarakat Diminta Lebih Cerdas di TPS

.

.

BENGKULU SELATAN  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meski sama-sama merupakan pesta demokrasi yang digelar lima tahunan, keduanya memiliki dasar hukum, objek yang dipilih, serta cakupan pelaksanaan yang berbeda.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, dalam keterangannya menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang menyamakan Pemilu dengan Pilkada. Padahal, secara regulasi maupun jenis jabatan yang dipilih, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

“Seringkali masyarakat menyamakan Pemilu dan Pemilihan. Padahal secara regulasi dan objek yang dipilih itu berbeda,” ujarnya.

Pemilu: Pilih Presiden dan Legislatif Nasional

Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Pemilu, masyarakat memberikan suara untuk memilih:

  • Presiden dan Wakil Presiden

  • Anggota DPR

  • Anggota DPD

  • Anggota DPRD Provinsi

  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pemilu dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena cakupannya nasional, jenis surat suara yang digunakan pun lebih banyak sesuai dengan tingkatan lembaga yang dipilih.

Pilkada: Fokus pada Kepala Daerah

Sementara itu, Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya. Pada Pilkada, masyarakat memilih:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Bupati dan Wakil Bupati

  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Artinya, fokus Pilkada adalah memilih pemimpin daerah, bukan legislatif nasional ataupun Presiden.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan berharap pemahaman yang baik mengenai perbedaan ini dapat meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Dengan mengetahui jenis pemilihan yang sedang berlangsung, pemilih diharapkan tidak bingung saat menerima surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, pemahaman ini juga dinilai penting agar masyarakat lebih mengenal kandidat yang akan dipilih sesuai dengan level pemilihan, baik nasional maupun daerah.

“Dengan memahami perbedaan Pemilu dan Pilkada, masyarakat akan lebih siap di TPS, tidak salah memilih surat suara, serta lebih cerdas dalam menentukan pilihan,” tambahnya.

Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mencari informasi yang benar terkait tahapan pemilu dan pilkada, sehingga pelaksanaan demokrasi dapat berjalan jujur, adil, dan berkualitas, khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)

.

 

Penulis dan Foto: Rohimin

Editor: Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Bawaslu Bengkulu Selatan, Pemilu dan Pilkada, Perbedaan Pemilu Pilkada, M Arif Hidayat, Pemilu 2029, Pilkada 2029, Pendidikan Pemilih, Pengawasan Pemilu, Demokrasi Indonesia