BAWASLU BS LAKUKAN KOORDINASI PENGOLAHAN PPID KE DINAS KOMINFO KABUPATEN BENGKULU SELATAN DAN KANTOR RADAR SELATAN KAB BENGKULU SELATAN
|
Kota Manna, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu dibentuk sebagai wadah memberikan informasi terkait kegiatan di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berdasarkan akan pentingnya membangun sebuah tim yang solid dalam hal menyampaikan pemberitaan yang akurat, tegas, dan lugas, serta bagaimana nantinya pengelolaan PPID tersebut bisa maksimal, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Koordinasi terkait Pengolahan Peliputan dan dokumentasi serta Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan menyampaikan surat permohonan anggota Pokja ke Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Selatan dan kantor Radar Selatan Kab Bengkulu Selatan, pada hari rabu (9/2/2022)
Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Erina Okriani turun langsung dalam melakukan Koordinasi terkait pengelolaan peliputan dan dokumentasi serta informasi publik Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut.
Dalam koordinasi ini, beliau menyampaikan bahwa Koordinasi dilakukan untuk membangun kerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini media dan dinas kominfo, agar kehumasan dan PPID Bawaslu dapat lebih baik kedepannya.
“Penyampaian berita dengan bahasa yang lugas dan tepat merupakan aspek penting dalam membangun informasi. Maka dari itu, Bawaslu memerlukan banyak masukan dari pihak-pihak yang memang berkecimpung dalam hal pemberitaan dan komunikasi seperti Media Cetak dan Kominfo. Dalam hal ini agar nantinya Kehumasan dan Datin di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi lebih baik lagi” jelas Erina.
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sekaligus menyampaikan surat permohonan Anggota Pokja PPID Ke Dinas Kominfo dan Kantor Radar Selatan Kabupaten Bengkulu Selatan guna menjaga koordinasi yang solid sehingga nantinya dalam hal pengelolaan PPID di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, dapat dijalankan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan
Penulis : Andra Wijahya
Editor : Kiki Apriansyah